Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, membuka layanan pengaduan bagi para nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, yang kesulitan melakukan transaksi keuangan setelah bank tersebut terjerat masalah.
"Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan," kata Bupati Indramayu Nina Agustina di Indramayu, Senin.
Nina mengatakan pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo, tabungan, dan deposito hal ini dikarenakan adanya kasus ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.
Menurutnya pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jl Letnan Jenderal S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Ia menjelaskan dibongkarnya kasus kredit macet dan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR, untuk kepentingan rakyat Indramayu, maka menjadi kontra produktif jika kemudian hal itu justru merugikan para nasabah yang merupakan rakyat Indramayu juga.
"Ini semua agar nasabah yang merupakan masyarakat Indramayu Jangan sampai dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR," tuturnya.
Nina menambahkan keluhan para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi, jika para kreditur yang meminjam uang di BPR segera membayar angsuran dan atau mengembalikan pinjamannya, serta aset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang.
"Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka," katanya.
Nina berharap dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan," kata Bupati Indramayu Nina Agustina di Indramayu, Senin.
Nina mengatakan pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo, tabungan, dan deposito hal ini dikarenakan adanya kasus ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.
Menurutnya pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jl Letnan Jenderal S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Ia menjelaskan dibongkarnya kasus kredit macet dan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR, untuk kepentingan rakyat Indramayu, maka menjadi kontra produktif jika kemudian hal itu justru merugikan para nasabah yang merupakan rakyat Indramayu juga.
"Ini semua agar nasabah yang merupakan masyarakat Indramayu Jangan sampai dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR," tuturnya.
Nina menambahkan keluhan para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi, jika para kreditur yang meminjam uang di BPR segera membayar angsuran dan atau mengembalikan pinjamannya, serta aset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang.
"Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka," katanya.
Nina berharap dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023