PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung meminta warga tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki guna menghindari kecelakaan tertabrak kereta api yang melintas.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono saat dihubungi di Cianjur, Sabtu, mengatakan larangan beraktivitas di jalur kereta api tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami terus mengimbau dan meminta warga untuk tidak beraktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, sehingga kecelakaan akibat tertabrak kereta seperti yang terjadi Sabtu (18/3/2023) pagi dapat dihindari," katanya.
Dia menjelaskan telah menerima laporan adanya warga atas nama Ari Zakaria (23) warga Kecamatan Karangtengah, tertabrak kereta api saat berjalan kaki di atas rel kereta api di kilometer 102 petak jalan Cianjur-Ciranjang.
Namun pihaknya belum mengetahui penyebab pasti tertabrak-nya korban yang dihantam Kereta Api Siliwangi jurusan Cipatat-Sukabumi yang melintas Sabtu pagi dengan tujuan Sukabumi. "Mungkin untuk kronologinya bisa ditanyakan kepada pihak berwajib," katanya.
Sementara informasi saksi mata warga sekitar, sempat melihat korban yang sedang berolahraga lari pagi di pinggir rel kereta api. Diduga korban tidak mendengar suara kereta yang hendak melintas, hingga akhirnya dihantam kereta api hingga meninggal.
"Melihat dari pakaian yang digunakan korban, ia sedang olahraga pagi di pinggir rel kereta, bahkan kami sempat melihat korban duduk di atas rel kereta untuk beristirahat, selang beberapa saat kami mendengar suara klakson kereta yang cukup panjang," kata saksi mata, Asep warga Kecamatan Karangtengah.
Mendapati hal tersebut, kereta api sempat berhenti dan warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yang langsung membawa jasad korban ke rumah sakit untuk visum.
"Petugas dibantu warga dan tenaga kesehatan membawa jasad korban menggunakan ambulans," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Daop Bandung minta warga tidak beraktivitas di jalur kereta api
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono saat dihubungi di Cianjur, Sabtu, mengatakan larangan beraktivitas di jalur kereta api tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami terus mengimbau dan meminta warga untuk tidak beraktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, sehingga kecelakaan akibat tertabrak kereta seperti yang terjadi Sabtu (18/3/2023) pagi dapat dihindari," katanya.
Dia menjelaskan telah menerima laporan adanya warga atas nama Ari Zakaria (23) warga Kecamatan Karangtengah, tertabrak kereta api saat berjalan kaki di atas rel kereta api di kilometer 102 petak jalan Cianjur-Ciranjang.
Namun pihaknya belum mengetahui penyebab pasti tertabrak-nya korban yang dihantam Kereta Api Siliwangi jurusan Cipatat-Sukabumi yang melintas Sabtu pagi dengan tujuan Sukabumi. "Mungkin untuk kronologinya bisa ditanyakan kepada pihak berwajib," katanya.
Sementara informasi saksi mata warga sekitar, sempat melihat korban yang sedang berolahraga lari pagi di pinggir rel kereta api. Diduga korban tidak mendengar suara kereta yang hendak melintas, hingga akhirnya dihantam kereta api hingga meninggal.
"Melihat dari pakaian yang digunakan korban, ia sedang olahraga pagi di pinggir rel kereta, bahkan kami sempat melihat korban duduk di atas rel kereta untuk beristirahat, selang beberapa saat kami mendengar suara klakson kereta yang cukup panjang," kata saksi mata, Asep warga Kecamatan Karangtengah.
Mendapati hal tersebut, kereta api sempat berhenti dan warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yang langsung membawa jasad korban ke rumah sakit untuk visum.
"Petugas dibantu warga dan tenaga kesehatan membawa jasad korban menggunakan ambulans," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Daop Bandung minta warga tidak beraktivitas di jalur kereta api
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023