Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kg dari HPP sebelumnya Rp4.200 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan penetapan HPP terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.
"Kenapa HPP untuk gabah itu Rp5.000 supaya jangan di bawah Rp5.000 karena kita udah punya kalkulasi 'cost structure' nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Arief merinci HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp5.000 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg.
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp9.950 per kg.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.
Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
"Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga, sekarang kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," kata Arief.
Dengan berlakunya HPP gabah ini, Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk medium ditetapkan Rp10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp12.900 per kg.
Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatra Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg, sedangkan premium Rp14.400 per kg.
Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp11.800 per kg, dan premium Rp14.800 per kg.
Sementara itu Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyambut kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani, karena dapat memberikan kepastian bagi mereka.
"Untuk kenaikan HPP gabah kering panen ditingkat petani tentu kami menyambut baik, meskipun masih di bawah ideal," kata Wakil Ketua KTNA Kabupaten Indramayu Sutatang di Indramayu, Rabu.
Menurutnya dengan adanya kenaikan HPP untuk GKP, dan GKG (gabah kering giling) membuat petani bisa lebih bernafas lega, mengingat saat ini ongkos produksi sudah mengalami peningkatan.
Ia menjelaskan, saat ini per hektare biaya produksi padi bisa mencapai Rp10 juta, mengingat upah pekerja, pupuk, dan pestisida juga terus mengalami peningkatan harga, sehingga memang perlu dilakukan perubahan harga.
Sutatang mengatakan idealnya harga GKP ditingkat petani yaitu Rp5.000 per kilogram, agar petani bisa mendapatkan untung dari hasil usahanya.
"Kos produksi mahal per hektare bisa mencapai Rp10 juta, dan idealnya HPP sekitar Rp5000, dan ini bisa mengimbangi dengan harga produksi," tuturnya.
Ia menambahkan ketika terjadi panen raya harga gabah memang turun, sehingga dengan adanya kenaikan HPP bisa meminimalkan kerugian, karena harga GKP ketika panen raya bisa di bawah Rp4.200 per kilogram.
"Kalau sedang panen raya harga menang turun, dan bahkan pada tahun lalu di kisaran Rp4.200 per kilogram," katanya.
Pemerintah sudah menetapkan HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp4.650 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kilogram.
Harga pembelian tersebut naik sekitar 8-9 persen dari HPP sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020, yakni GKP tingkat petani Rp4.200 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp4.250 per kilogram, GKG di tingkat penggilingan Rp5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kilogram.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah resmi naikkan HPP gabah kering panen menjadi Rp5.000 per kg
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan penetapan HPP terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.
"Kenapa HPP untuk gabah itu Rp5.000 supaya jangan di bawah Rp5.000 karena kita udah punya kalkulasi 'cost structure' nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Arief merinci HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp5.000 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg.
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp9.950 per kg.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.
Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
"Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga, sekarang kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," kata Arief.
Dengan berlakunya HPP gabah ini, Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk medium ditetapkan Rp10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp12.900 per kg.
Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatra Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg, sedangkan premium Rp14.400 per kg.
Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp11.800 per kg, dan premium Rp14.800 per kg.
Sementara itu Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyambut kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani, karena dapat memberikan kepastian bagi mereka.
"Untuk kenaikan HPP gabah kering panen ditingkat petani tentu kami menyambut baik, meskipun masih di bawah ideal," kata Wakil Ketua KTNA Kabupaten Indramayu Sutatang di Indramayu, Rabu.
Menurutnya dengan adanya kenaikan HPP untuk GKP, dan GKG (gabah kering giling) membuat petani bisa lebih bernafas lega, mengingat saat ini ongkos produksi sudah mengalami peningkatan.
Ia menjelaskan, saat ini per hektare biaya produksi padi bisa mencapai Rp10 juta, mengingat upah pekerja, pupuk, dan pestisida juga terus mengalami peningkatan harga, sehingga memang perlu dilakukan perubahan harga.
Sutatang mengatakan idealnya harga GKP ditingkat petani yaitu Rp5.000 per kilogram, agar petani bisa mendapatkan untung dari hasil usahanya.
"Kos produksi mahal per hektare bisa mencapai Rp10 juta, dan idealnya HPP sekitar Rp5000, dan ini bisa mengimbangi dengan harga produksi," tuturnya.
Ia menambahkan ketika terjadi panen raya harga gabah memang turun, sehingga dengan adanya kenaikan HPP bisa meminimalkan kerugian, karena harga GKP ketika panen raya bisa di bawah Rp4.200 per kilogram.
"Kalau sedang panen raya harga menang turun, dan bahkan pada tahun lalu di kisaran Rp4.200 per kilogram," katanya.
Pemerintah sudah menetapkan HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp4.650 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kilogram.
Harga pembelian tersebut naik sekitar 8-9 persen dari HPP sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020, yakni GKP tingkat petani Rp4.200 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp4.250 per kilogram, GKG di tingkat penggilingan Rp5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kilogram.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah resmi naikkan HPP gabah kering panen menjadi Rp5.000 per kg
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023