Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, mengatakan telah menangkap 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), empat di antaranya adalah tersangka begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
"Dari operasi kepolisan yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor, baik curas maupun curat," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mako Polres, Cibinong, Bogor, Senin.
Ia mengatakan para tersangka yang kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur itu diciduk dalam waktu dua pekan terakhir selama Operasi Jaran Lodaya 2023.
Menurut Iman, sebagian dari mereka melakukan tindak pidana curas, yaitu mengambil paksa kendaraan korban di jalan, sedangkan lainnya melakukan tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan, yaitu mengambil kendaraan secara diam-diam di rumah korban atau di tempat parkir pusat perbelanjaan.
Para pelaku didakwa dengan Pasal 363, Pasal 365, dan Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku bersenjata api didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 51, kata dia. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun, 4 tahun dan 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Dari operasi kepolisan yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor, baik curas maupun curat," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mako Polres, Cibinong, Bogor, Senin.
Ia mengatakan para tersangka yang kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur itu diciduk dalam waktu dua pekan terakhir selama Operasi Jaran Lodaya 2023.
Menurut Iman, sebagian dari mereka melakukan tindak pidana curas, yaitu mengambil paksa kendaraan korban di jalan, sedangkan lainnya melakukan tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan, yaitu mengambil kendaraan secara diam-diam di rumah korban atau di tempat parkir pusat perbelanjaan.
Para pelaku didakwa dengan Pasal 363, Pasal 365, dan Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku bersenjata api didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 51, kata dia. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun, 4 tahun dan 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023