Dulu, anak-anak di Indonesia sebelum menginjak usia 17 tahun, belum memiliki kartu identitas secara mandiri layaknya orang dewasa. Padahal, anak-anak memiliki hak yang sama seperti halnya warga negara Indonesia yang  dewasa. Tapi kini, anak-anak juga berhak memiliki identitas mandiri, yakni Kartu Identitas Anak (KIA).

Hak konstitusional anak-anak kini telah dijamin dengan diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pemerintah menjamin hak anak melalui penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan aturan pelaksana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Permendagri itu telah diterjemahkan oleh pemerintah daerah di Indonesia untuk menerbitkan KIA, termasuk Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, yang gencar melaksanakan program penerbitan KIA untuk anak-anak.

Langkah itu dilakukan karena masyarakat atau orang tua masih banyak yang mengesampingkan hak administratif anak-anak, termasuk menunda-nunda pembuatan akta kelahiran anak sebelum itu diperlukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mencatat per tahun 2022 ada sebanyak 2.545.005 jiwa yang berdomisili di Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 642.854 jiwa di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 17 tahun. Dengan jumlah itu, Pemerintah Kota Bandung perlu mencari cara agar orang tua atau anak-anak tertarik untuk membuat KIA.

Dimulai dari sekolah

Sekolah merupakan tempat anak-anak banyak menghabiskan waktunya. Sehingga tak heran sarana pendidikan itu dijadikan sebagai sasaran sosialisasi pembuatan KIA  oleh jajaran Pemkot Bandung.

Fasilitas pendidikan yang berada di bawah naungan Pemkot Bandung hanya sampai jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Oleh karena itu, langkah pertama sosialisasi pembuatan KIA itu bermula dari tingkat SMP.
Dalam program ini,   Disdukcapil Kota Bandung memiliki program  Kisanak, yaitu Pembuatan KIA Kerjasama Dengan Sekolah Anak. Sejauh ini ada 92 sekolah yang menjadi sasaran pembuatan KIA tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Bandung, Arif Budiman, mengatakan biasanya anak-anak  akan tertarik jika teman-teman telah memiliki KIA. Sehingga pembuatan KIA di sekolah pun dilakukan secara massal atau kolektif.

Cara pembuatan KIA bisa dilakukan secara luring dengan mendatangi sejumlah fasilitas Disdukcapil Kota Bandung, atau secara daring dengan mengakses aplikasi Salaman yang bisa diunduh.

Adapun persyaratan pembuatan KIA bagi anak-anak di antaranya yakni Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan foto anak. Namun khusus anak berusia 0-5 tahun, tidak menggunakan foto.

Menurut Arif, program Kisanak dirasa lebih ampuh untuk menjaring anak-anak guna membuat KIA. Karena,  program Kisanak ke sekolah-sekolah menggunakan sistem jemput bola tanpa dipungut biaya. "Karena kita juga memudahkan pengambilannya, didekatkan proses pembuatan KIA," katanya.

Pembuatan KIA itu memakan waktu 7-14 hari. Setelah itu, KIA  diantarkan ke anak-anak melalui sekolah sehingga lebih praktis tanpa harus melibatkan orang tua.

Pemilik KIA jadi spesial

Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya terkait manfaat yang didapat apabila anaknya memiliki KIA. Sebab, sejauh ini KIA dinilai hanya sebagai pelengkap administratif di samping kepemilikan akta kelahiran.

Untuk menjawab hal tersebut, Pemkot Bandung memiliki kiat khusus agar masyarakat tertarik anaknya memiliki KIA. Bahkan, anak-anak yang memiliki KIA pun menjadi spesial dibandingkan anak-anak lainnya yang tidak memiliki KIA.
Pemkot Bandung telah bekerja sama dengan 20 lembaga swasta untuk membuat kepemilikan KIA menjadi spesial, yakni  pemilik KIA mendapat diskon bahkan gratis ketika membeli atau mendaftar di lembaga-lembaga swasta itu.

Lembaga-lembaga yang digandeng Pemkot Bandung itu  di antaranya Toko Buku Gramedia, lembaga kursus bahasa Inggris yakni The British Institute, tempat bermain anak yakni Timezone, hingga Hotel Preanger. Anak-anak tinggal menunjukkan KIA untuk mendapat diskon atau fasilitas gratis di lembaga-lembaga tersebut.

Arif pun mengatakan pihaknya pun masih membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya yang memiliki visi mendukung hak-hak anak.

"Seluruh proses bahwa administrasi kependudukan itu hak warga negara. Jadi seluruh layanan kami itu gratis, asal datang sendiri atau memproses sendiri. Jangan melalui perantara, kalau ada biaya itu berarti tidak resmi," kata Arif.

Target cakupan KIA

Dari jumlah 642.854 jiwa anak-anak di Kota Bandung, sejauh ini KIA baru dimiliki oleh 273.542 anak-anak yaitu sekitar 42,55 persen.

Meski anak-anak terus bertumbuh dan nantinya menginjak usia 17 tahun, Pemkot Bandung memiliki target agar 57,45 persen anak-anak di Kota Bandung memiliki KIA.

Dengan sejumlah program dan tawaran menarik bagi pemilik KIA, Arif menyebut pelayanan pembuatan KIA dan respon dari masyarakat pun berkembang pesat.

Selain Kisanak dan kerja sama dengan beragam lembaga itu, Disdukcapil Kota Bandung juga menggandeng rumah sakit dan Ikatan Bidan Indonesia dengan program Three in One. Melalui program itu nantinya anak setelah kelahiran  langsung didaftarkan untuk memiliki Akta Kelahiran, Nomor Induk Kependudukan, dan KIA.   

Untuk itu,  Pemkot Bandung mendorong para orang tua untuk segera mengurusi keperluan administratif anak-anaknya, karena hak anak-anak untuk mengakses sejumlah fasilitas lebih dipermudah dengan kepemilikan KIA. "Jangan menunggu ketika butuh," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Bandung, Arif Budiman menegaskan.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023