Polresta Bogor mengamankan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perluasan gedung pelayanan administrasi Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) yang merugikan negara hingga Rp1,6 miliar.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Bogor, Selasa, menyebutkan bahwa korupsi pembangunan RSMM melibatkan satu pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MHB dan direktur perusahaan kontraktor PT. DCC berinisial ASR serta dua oknum lain yang telah meninggal dunia.
"Jadi pelaporannya sudah dari tahun 2019, terus kami proses dan hari ini dua orang pelaku sudah diamankan, sementara satu orang lain belum lama meninggal dunia dalam penjara atas kasus lain di Jakarta dan satu orang lainnya (SKR) sudah lebih dulu meninggal dunia," katanya.
Kombes Bismo menyebutkan pembangunan ruang pelayanan administrasi RSMM dianggarkan Rp6,7 miliar. Tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pembangunan tersebut yakni suap sebanyak Rp75 juta kepada MHB selaku ketua kelompok kerja (Pokja) pembangunan tersebut. MHB merupakan staf RSMM yang berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan.
Kapolresta menjelaskan, peran MHB ialah diperintahkan petugas PPK berinisial CSW yang sudah lama meninggal dunia dalam proses penyelidikan, untuk memenangkan PT. DCC dalam lelang konstruksi pembangunan tersebut pada tahun 2017. CSW telah lama meninggal dunia.
Mereka berdua melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat perpres tersebut, dimana mereka mengatur pemenang lelang yang tidak diperbolehkan.
Dalam proses lelang, PT. DCC yang dipimpin oleh ASR selaku direktur utama dan ada SKR selaku direktur berperan menyediakan dokumen palsu sehingga perusahaannya dianggap legal dan memenuhi syarat lelang. SKR kini telah meninggal dunia.
Setelah memenangkan lelang, PT. DCC yang seharusnya mengerjakan konstruksi bangunan RSMM, memberikan proyek tersebut kepada pihak ketiga yang tidak bekerja sesuai kontrak.
Rentetan kasus suap tersebut terungkap setelah sub kontraktor atau pihak-pihak yang bekerja sama dalam konstruksi tersebut belum menerima pembayaran pekerjaan, padahal pembangunan gedung pelayanan administrasi RSMM telah selesai dan diserahterimakan.
Dari laporan itu, tim tipikor melakukan penyelidikan dan meminta bantuan Politeknik Bandung untuk menganalisa konstruksi gedung baru RSMM itu. Hasilnya, diketahui ada pengurangan spek bahan bangunan yang dilakukan para kontraktor tersebut.
Kombes Bismo menerangkan ada minus 13 persen konstruksi yang seharusnya, dari anggaran Rp6,7 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
"Dan untuk dua orang tersangka kita jerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau sesingkatnya empat tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan dalam kasus tersebut melibatkan empat orang pelaku, dua di antaranya meninggal dunia. Mereka terdiri atas dua orang PNS dan dua orang sipil.
"Empat orang tersangka, tetapi dua orang telah meninggal dunia, SKR dan CWS, tapi CWS sudah meninggal dunia lama, jadi kita tetapkan tiga tersangka. Belum lama, SKR meninggal, jadi sisa dua tersangka," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Bogor, Selasa, menyebutkan bahwa korupsi pembangunan RSMM melibatkan satu pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MHB dan direktur perusahaan kontraktor PT. DCC berinisial ASR serta dua oknum lain yang telah meninggal dunia.
"Jadi pelaporannya sudah dari tahun 2019, terus kami proses dan hari ini dua orang pelaku sudah diamankan, sementara satu orang lain belum lama meninggal dunia dalam penjara atas kasus lain di Jakarta dan satu orang lainnya (SKR) sudah lebih dulu meninggal dunia," katanya.
Kombes Bismo menyebutkan pembangunan ruang pelayanan administrasi RSMM dianggarkan Rp6,7 miliar. Tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pembangunan tersebut yakni suap sebanyak Rp75 juta kepada MHB selaku ketua kelompok kerja (Pokja) pembangunan tersebut. MHB merupakan staf RSMM yang berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan.
Kapolresta menjelaskan, peran MHB ialah diperintahkan petugas PPK berinisial CSW yang sudah lama meninggal dunia dalam proses penyelidikan, untuk memenangkan PT. DCC dalam lelang konstruksi pembangunan tersebut pada tahun 2017. CSW telah lama meninggal dunia.
Mereka berdua melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat perpres tersebut, dimana mereka mengatur pemenang lelang yang tidak diperbolehkan.
Dalam proses lelang, PT. DCC yang dipimpin oleh ASR selaku direktur utama dan ada SKR selaku direktur berperan menyediakan dokumen palsu sehingga perusahaannya dianggap legal dan memenuhi syarat lelang. SKR kini telah meninggal dunia.
Setelah memenangkan lelang, PT. DCC yang seharusnya mengerjakan konstruksi bangunan RSMM, memberikan proyek tersebut kepada pihak ketiga yang tidak bekerja sesuai kontrak.
Rentetan kasus suap tersebut terungkap setelah sub kontraktor atau pihak-pihak yang bekerja sama dalam konstruksi tersebut belum menerima pembayaran pekerjaan, padahal pembangunan gedung pelayanan administrasi RSMM telah selesai dan diserahterimakan.
Dari laporan itu, tim tipikor melakukan penyelidikan dan meminta bantuan Politeknik Bandung untuk menganalisa konstruksi gedung baru RSMM itu. Hasilnya, diketahui ada pengurangan spek bahan bangunan yang dilakukan para kontraktor tersebut.
Kombes Bismo menerangkan ada minus 13 persen konstruksi yang seharusnya, dari anggaran Rp6,7 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
"Dan untuk dua orang tersangka kita jerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau sesingkatnya empat tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan dalam kasus tersebut melibatkan empat orang pelaku, dua di antaranya meninggal dunia. Mereka terdiri atas dua orang PNS dan dua orang sipil.
"Empat orang tersangka, tetapi dua orang telah meninggal dunia, SKR dan CWS, tapi CWS sudah meninggal dunia lama, jadi kita tetapkan tiga tersangka. Belum lama, SKR meninggal, jadi sisa dua tersangka," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023