Antarajawabarat.com. 25/4 - Polsek Karangtengah, Cianjur, Jabar, Kamis, berhasil menangkap empat dari lima orang pelaku pemerkosa dan pembunuhan yang dilakukan terhadap seorang siswi SMA di Cianjur, beberapa waktu lalu.

Para pelaku DD, AS, CL, AM dibekuk saat berada di rumahnya masing-masing. Dua orang diantaranya masih bestatus pelajar di salah satu SMK Negeri dan swasta di Cianjur.

Di hadapan petugas para pelaku mengakui perbuatannya dan sebelum memperkosa korban secara bergiliran hingga akhirnya tewas, korban sempat dicekoki minuman keras terlebih dahulu.

Berdasarkan penuturan pelaku, awal kejadian, korban dibawa DR yang masih berstatus pelajar ke rumah kosong di wilayah Kecamatan Cilaku. Dimana di rumah tersebut, telah menunggu empat pelaku lainnya.

"Di rumah kosong itu, pelaku dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Ketika itulah pelaku secara bergiliran memperkosa korban hingga tewas," kata Kapolsek Karangtengah Kompol Darmaji.

Melihat korban pingsan usai digilir ke lima pelaku mengaku panic, hingga salah seorang diantaranya menyumpal mulut korban dengan kaos, dengan alasan agar
korban tidak menggigit lidahnya.

Melihat kondisi korban yang tidak kunjung sadarkan diri dengan mulut menggeluarkan busa, salah seorang pelaku membawa korban ke RSUD Cianjur, guna mendapat pertolongan medis.

Saat tim medis hendak memberikan pertolongan korban yang diduga sudah tidak bernyawa sebelum sampai ke rumah sakit, berkordinasi langsung dengan kepolisian setempat dan berhasil menangkap salah seorang pelaku yang sempat diminta meninggalkan KTP.

"Kami langsung mengembangkan kasus tersebut dengan terelbih dahulu mengangkap para pelaku. Empat orang berhasil ditangkap dan mengaku perbuatannya. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.

Para pelaku, kata dia, akan dijerat dengan pasal berlapis dengan undang undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 undang undang tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan pasal 291 ayat 2 KUHP dengan kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15
tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013