Antarajawabarat.com, 28/3 - KONI Jawa Barat mendaftarkan perkara gugatan terkait perjanjian kerja sama dan kepindahan pecatur Irene Kharisma Sukandar ke Badan Arbitrasi Olahraga Indonesia (Baori).
"Tim Advokasi telah melakukan registrasi perkara antara KONI Jabar dengan termohon Irene Kharisma Sukandar dan KONI Jatim ke Baori, beberapa hari lalu," kata Ketua Tim Advokasi KONI Jawa Barat Agus Sihombing di Sekretariat KONI Jabar di Kota Bandung, Kamis.
Menurut Agus, registrasi pendaftaran perkara gugatan itu tercatat dengan nomo 023/P.Baori/III/2013. Selain memasukan termohon Irene dan KONI Jatim, KONI Jabar juga memasukan PB Percasi dan Pengda Percasi Jabar sebagai termohon dengan pertimbangan agar kedua induk organisasi itu mematuhi keputusan Baori.
Agus menyatakan, perjanjian kerja sama dan kepindahan Irene ke Jatim cacat hukum karena tidak sesuai dengan SK 56 Tahun 2010 terkait aturan perpindahan atlet.
"Kami juga mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar kepada termohon Irene dan KONI Jatim secara tanggung renteng," kata Agus.
Agus menyebutkan terpaksa membawa perkara itu ke Baori karena tidak adanya perhatian dan itikad untuk melakukan penyelesaian masalah itu. Menurut Agus, pihaknya tidak akan bereaksi keras bila proses kepinddahan dilakukan sesuai prosedur dan baik-baik.
Idealnya, kata Agus pembina dan top organisasi memberikan arahan yang baik dan benar terkait dengan prosedur yang harus ditempuh dalam perpindahan atlet.
"Kami sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan Irene dan keluarganya, ayahnya. Namun sudah terputus sama sekali tidak bisa dihubungi," katanya.
Agus menyebutkan, idealnya dalam proses perpindahan atlet dilakukan secara prosedural dan tidak terkesan membajak atlet yang telah jadi. Ia menyebutkan dalam kasus Irene, peranan KONI Jawa Barat tidak bisa dilepaskan dari prestasinya yang menjadikannya sebagai Grand Master Wanita pertama di Indonesia.
Sementara itu terkait masuknya PB Percasi dan Pengda Percasi Jabar, kata Agus , pengajuan gugatan perkara ke Baori dengan melibatkan kedua top organisasi catur itu agar mematuhi dan taat pada keputusan Baori.
"Kami serahkan ke Baori dan kami akan menghormati keputusan Baori," katanya.
Sedangkan terkait laporan KONI Jabar ke Polda Jabar, kata Agus Sihombing tetap berlanjut dimana KONI Jabar mengadukan Irene dengan dugaan melakukan penggelapan.
"Laporan ke Polda Jabar tetap berlanjut," kata Ketua Tim Advokasi KONI Jabar itu menambahkan.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Tim Advokasi telah melakukan registrasi perkara antara KONI Jabar dengan termohon Irene Kharisma Sukandar dan KONI Jatim ke Baori, beberapa hari lalu," kata Ketua Tim Advokasi KONI Jawa Barat Agus Sihombing di Sekretariat KONI Jabar di Kota Bandung, Kamis.
Menurut Agus, registrasi pendaftaran perkara gugatan itu tercatat dengan nomo 023/P.Baori/III/2013. Selain memasukan termohon Irene dan KONI Jatim, KONI Jabar juga memasukan PB Percasi dan Pengda Percasi Jabar sebagai termohon dengan pertimbangan agar kedua induk organisasi itu mematuhi keputusan Baori.
Agus menyatakan, perjanjian kerja sama dan kepindahan Irene ke Jatim cacat hukum karena tidak sesuai dengan SK 56 Tahun 2010 terkait aturan perpindahan atlet.
"Kami juga mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar kepada termohon Irene dan KONI Jatim secara tanggung renteng," kata Agus.
Agus menyebutkan terpaksa membawa perkara itu ke Baori karena tidak adanya perhatian dan itikad untuk melakukan penyelesaian masalah itu. Menurut Agus, pihaknya tidak akan bereaksi keras bila proses kepinddahan dilakukan sesuai prosedur dan baik-baik.
Idealnya, kata Agus pembina dan top organisasi memberikan arahan yang baik dan benar terkait dengan prosedur yang harus ditempuh dalam perpindahan atlet.
"Kami sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan Irene dan keluarganya, ayahnya. Namun sudah terputus sama sekali tidak bisa dihubungi," katanya.
Agus menyebutkan, idealnya dalam proses perpindahan atlet dilakukan secara prosedural dan tidak terkesan membajak atlet yang telah jadi. Ia menyebutkan dalam kasus Irene, peranan KONI Jawa Barat tidak bisa dilepaskan dari prestasinya yang menjadikannya sebagai Grand Master Wanita pertama di Indonesia.
Sementara itu terkait masuknya PB Percasi dan Pengda Percasi Jabar, kata Agus , pengajuan gugatan perkara ke Baori dengan melibatkan kedua top organisasi catur itu agar mematuhi dan taat pada keputusan Baori.
"Kami serahkan ke Baori dan kami akan menghormati keputusan Baori," katanya.
Sedangkan terkait laporan KONI Jabar ke Polda Jabar, kata Agus Sihombing tetap berlanjut dimana KONI Jabar mengadukan Irene dengan dugaan melakukan penggelapan.
"Laporan ke Polda Jabar tetap berlanjut," kata Ketua Tim Advokasi KONI Jabar itu menambahkan.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013