Presiden Joko Widodo menyebut keputusan pemerintah untuk mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak saling terkait meski pemberlakuannya pada hari yang sama.

"Urusan kesehatan (PPKM) di sini, urusan ekonomi (Perpu Ciptaker) di sini jadi jangan campur aduk," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Pada hari Jumat Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

Pada pagi hari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan bahwa Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan alasan kegentingan yang memaksa.

"Pencabutan PPKM benar-benar karena melihat kasus COVID-19 di Tanah Air dan sudah dilakukan sero survei yang sudah ditunjukkan di layar dan hasilnya juga menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita memiliki kekebalan COVID-19," ungkap Presiden.
Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi menyebut berdasarkan sero survei (kajian bertujuan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2) pada bulan Juli 2022 menunjukkan angka 98,5 persen. Jumlah vaksinasi yang telah disuntikkan berada di angka 448.525.478 dosis.

"Kalau urusan ekonomi itu urusannya UU Cipta Kerja, beda lagi hanya keluarnya hari yang sama," kata Presiden.

Presiden RI Jokowi menjelaskan alasan Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah karena kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global.

"Jadi, memang kenapa (mengeluarkan) perpu, kita tahu kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," ungkap Presiden.

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022