Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah akan meminta izin kepada DPR RI terkait insentif mobil listrik yang dicanangkan pemerintah.

"Lagi digodok pemerintah. Ya, nanti pemerintah pasti akan minta izin ke DPR," kata Menperin saat ditemui di Jakarta, Senin.

Menperin menyampaikan bahwa besaran insentif yang akan diajukan yakni sejumlah Rp80 juta rupiah per unit mobil listrik, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

"Ini semua masih kita masih apa namanya, kita bahas mengenai angkanya untuk fiskal. Tapi kira-kira segitu insentifnya," kata Menperin.

Diketahui, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus.

Dia menekankan bahwa insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” kata dia.


Menurut Agus, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik.

Indonesia telah belajar dari negara-negara negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.

Agus mengatakan berbagai negara memang memberikan insentif dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia memberikan insentif agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Surya Wirawan mengatakan bahwa kendaraan bermesin hibrida (hybrid/plug in hybrid) layak mendapatkan pemerataan insentif non-fiskal layaknya kendaraan berjenis full electric atau mobil listrik murni.

Saat ini jenis kendaraan yang mendapatkan insentif khusus adalah mobil berjenis listrik murni, padahal menurut dia, mobil berjenis hibrida juga perlu mendapatkan insentif karena berpotensi meningkatkan populasi mobil ramah lingkungan.

"Harusnya kendaraan-kendaraan yang setengah listrik seperti hybrid maupun plug-in hybrid, seharusnya diberikan insentif non-fiskal juga. Sehingga seluruh daerah di Indonesia, juga bisa menerapkan pemberian insentif-insentif non-fiskal," kata I Gusti Putu Surya Wirawan dalam seminar di ITB, Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia, insentif non-fiskal juga layak diberikan untuk kendaraan bermesin hibrida karena turut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon. Saat ini baru kendaraan berjenis listrik murni yang mendapatkan keuntungan non-fiskal, misalnya bebas melintasi ruas jalan dengan regulasi ganjil-genap di DKI Jakarta.

Ia berharap para akademisi dan industri bisa duduk bersama untuk mendiskusikan jenis insentif yang bisa diberikan untuk mobil terelektrifikasi. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soal insentif mobil listrik, Menperin sebut akan izin ke DPR

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022