Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi kini resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sepenuhnya melalui penandatanganan pengakhiran perjanjian kerja sama kepemilikan antara Kabupaten dengan Kota Bekasi.
Pengakhiran kerja sama ini melalui perjalanan panjang dalam upaya pelepasan aset perusahaan kedua pemerintah daerah. Setidaknya perlu pembahasan bertahun-tahun sebelum akhirnya kesepakatan ini mencapai kata mufakat.
"Perjalanan panjang, sejak tahun 2017 membuat rencana pelepasan dan ternyata tidak semudah yang direncanakan. Setelah melakukan proses panjang akhirnya terealisasi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menandatangani pengakhiran perjanjian kerja sama, di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Pemkab Bekasi bersedia melepaskan seluruh aset yang berada di wilayah Kota Bekasi. Aset tersebut meliputi pipanisasi sambungan air, gedung perkantoran, karyawan, hingga pelanggan. Seluruh aset itu diserahkan Pemkot Bekasi dengan nilai Rp155 miliar yang dibayarkan sebagai bentuk kompensasi.
Dani mengatakan pelepasan aset pada tahap awal ini dilakukan untuk tiga dari total delapan kantor cabang perusahaan PDAM Tirta Bhagasasi yang berlokasi di Kota Bekasi mengingat pembayaran kompensasi belum dapat dilakukan pemerintah kota.
"Tahapan pembayaran nilai kompensasi Rp155 miliar, mekanismenya itu nanti disepakati lebih lanjut. Yang terpenting kita pemisahan dulu. Yang jelas tahun 2023 pemerintah kota belum menyanggupi, paling tidak 2024 sudah selesai. Oleh karena itu kita serahkan tiga aset dulu," ucap dia.
Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kota Bekasi. Dalam regulasi tersebut, pemkab dan pemkot dapat berbagi aset sesuai dengan kewilayahan.
Pemisahan aset ini dinilai menguntungkan kedua belah pihak. Pemkab Bekasi dapat lebih leluasa mengurus PDAM Tirta Bhagasasi tanpa perlu persetujuan pemkot dalam setiap pengambilan keputusan. Begitu pun Pemkot Bekasi karena telah memiliki PDAM tersendiri yakni Tirta Patriot.
Kemudian pemisahan aset ini dinilai dapat meningkatkan pelayanan pada pelanggan. Bagi Pemkab Bekasi, kompensasi yang dibayarkan pemkot akan digunakan untuk penambahan cakupan layanan sebab masih terdapat sejumlah wilayah yang belum tersambung aliran pipanisasi PDAM.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan kompensasi aset baru akan dianggarkan pada tahun 2024. Kemudian skema pembayaran juga akan dibahas lebih lanjut.
"Nilai kesepakatan Rp155 miliar. Tapi belum dianggarkan di 2023, kemungkinan di tahun 2024. Kami masih formulasikan apakah biayanya akan berasal dari pendapatan Perumda Tirta Patriot atau APBD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Pengakhiran kerja sama ini melalui perjalanan panjang dalam upaya pelepasan aset perusahaan kedua pemerintah daerah. Setidaknya perlu pembahasan bertahun-tahun sebelum akhirnya kesepakatan ini mencapai kata mufakat.
"Perjalanan panjang, sejak tahun 2017 membuat rencana pelepasan dan ternyata tidak semudah yang direncanakan. Setelah melakukan proses panjang akhirnya terealisasi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menandatangani pengakhiran perjanjian kerja sama, di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Pemkab Bekasi bersedia melepaskan seluruh aset yang berada di wilayah Kota Bekasi. Aset tersebut meliputi pipanisasi sambungan air, gedung perkantoran, karyawan, hingga pelanggan. Seluruh aset itu diserahkan Pemkot Bekasi dengan nilai Rp155 miliar yang dibayarkan sebagai bentuk kompensasi.
Dani mengatakan pelepasan aset pada tahap awal ini dilakukan untuk tiga dari total delapan kantor cabang perusahaan PDAM Tirta Bhagasasi yang berlokasi di Kota Bekasi mengingat pembayaran kompensasi belum dapat dilakukan pemerintah kota.
"Tahapan pembayaran nilai kompensasi Rp155 miliar, mekanismenya itu nanti disepakati lebih lanjut. Yang terpenting kita pemisahan dulu. Yang jelas tahun 2023 pemerintah kota belum menyanggupi, paling tidak 2024 sudah selesai. Oleh karena itu kita serahkan tiga aset dulu," ucap dia.
Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kota Bekasi. Dalam regulasi tersebut, pemkab dan pemkot dapat berbagi aset sesuai dengan kewilayahan.
Pemisahan aset ini dinilai menguntungkan kedua belah pihak. Pemkab Bekasi dapat lebih leluasa mengurus PDAM Tirta Bhagasasi tanpa perlu persetujuan pemkot dalam setiap pengambilan keputusan. Begitu pun Pemkot Bekasi karena telah memiliki PDAM tersendiri yakni Tirta Patriot.
Kemudian pemisahan aset ini dinilai dapat meningkatkan pelayanan pada pelanggan. Bagi Pemkab Bekasi, kompensasi yang dibayarkan pemkot akan digunakan untuk penambahan cakupan layanan sebab masih terdapat sejumlah wilayah yang belum tersambung aliran pipanisasi PDAM.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan kompensasi aset baru akan dianggarkan pada tahun 2024. Kemudian skema pembayaran juga akan dibahas lebih lanjut.
"Nilai kesepakatan Rp155 miliar. Tapi belum dianggarkan di 2023, kemungkinan di tahun 2024. Kami masih formulasikan apakah biayanya akan berasal dari pendapatan Perumda Tirta Patriot atau APBD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022