Antarajawabarat.com,18/2 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan kepada KPU kabupaten/kota agar segera melaporkan ke Posko Pengaduan Logistik di KPU Jabar, selambat-lambat Senin, terkait persoalan laporan surat suara yang rusak.
"Kini, masih ada waktu untuk memastikan berapa surat suara yang rusak dan harus diganti. KPU Jabar sendiri telah koordinasi dengan pihak percetakan agar mencetak surat suara untuk mengganti yang rusak," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, dalam siaran persnya, Senin.
Yayat mengatakan, untuk surat suara harus dicetak sesuai jumlah pemilih di DPT ditambahan dengan 2,5 persen cadangan.
"Dan KPU tidak boleh mencetak lebih, apapun alasan. Kalau dicetak lebih, kita bisa kena sanksi," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris KPU Jawa Barat Heri Suherman menambahkan terkait laporan adanya ribuan surat suara rusak, ia menegaskan setelah supervisi lapangan ternyata kondisinya tidak seperti diberitakan media massa.
Pihaknya mengakui bahwa kerusakan surat suara seperti ada bercak noda tinta, warna diatasnya pudar, kusut akibat terlipat dan juga gambar pasangan calon tidak jelas, jumlahnya tidak banyak.
Menurut dia, diantara surat suara yang diinyatakan rusak pun setelah diamati ternyata ada yang layak digunakan tapi sejauh ini KPU Jabar belum mengetahui jumlah surat suara yang rusak, termasuk kekurangan dokumen pendukung lainnya.
"Kita masih menunggu laporan kabupaten/kota. Untuk itu telah kita siapkan Posko Pengaduan Logistik Pilgub 2013 di Sekretariat KPU yang 24 jam sejak Jumat 15 Februari lalu," kata dia.
KPU Jawa Barat, lanjut dia ingin KPPS sudah menerima alat dan kelengkapan TPS paling lambat H-1.
"Mudah-mudahan teman-teman di KPU kabupaten/kota bisa cepat mengepak logistik, supaya distribusi surat suara dan perlengkapan lainnya bisa sampai di PPS tidak melampaui tanggal 20 Februari," ujar Heri.***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Kini, masih ada waktu untuk memastikan berapa surat suara yang rusak dan harus diganti. KPU Jabar sendiri telah koordinasi dengan pihak percetakan agar mencetak surat suara untuk mengganti yang rusak," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, dalam siaran persnya, Senin.
Yayat mengatakan, untuk surat suara harus dicetak sesuai jumlah pemilih di DPT ditambahan dengan 2,5 persen cadangan.
"Dan KPU tidak boleh mencetak lebih, apapun alasan. Kalau dicetak lebih, kita bisa kena sanksi," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris KPU Jawa Barat Heri Suherman menambahkan terkait laporan adanya ribuan surat suara rusak, ia menegaskan setelah supervisi lapangan ternyata kondisinya tidak seperti diberitakan media massa.
Pihaknya mengakui bahwa kerusakan surat suara seperti ada bercak noda tinta, warna diatasnya pudar, kusut akibat terlipat dan juga gambar pasangan calon tidak jelas, jumlahnya tidak banyak.
Menurut dia, diantara surat suara yang diinyatakan rusak pun setelah diamati ternyata ada yang layak digunakan tapi sejauh ini KPU Jabar belum mengetahui jumlah surat suara yang rusak, termasuk kekurangan dokumen pendukung lainnya.
"Kita masih menunggu laporan kabupaten/kota. Untuk itu telah kita siapkan Posko Pengaduan Logistik Pilgub 2013 di Sekretariat KPU yang 24 jam sejak Jumat 15 Februari lalu," kata dia.
KPU Jawa Barat, lanjut dia ingin KPPS sudah menerima alat dan kelengkapan TPS paling lambat H-1.
"Mudah-mudahan teman-teman di KPU kabupaten/kota bisa cepat mengepak logistik, supaya distribusi surat suara dan perlengkapan lainnya bisa sampai di PPS tidak melampaui tanggal 20 Februari," ujar Heri.***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013