Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan evaluasi kinerja terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap salah satu BUMD daerah ini.

"Hasil RUPS memutuskan memberhentikan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Bekasi Solihat," kata Tri Adianto, di Bekasi, Senin.

Dia mengatakan kekosongan jabatan akibat pemberhentian direktur utama perusahaan milik daerah itu langsung diisi seorang pelaksana tugas dirut yang dijabat Ali Imam Faryadi.

Ia menyatakan keputusan ini dilakukan untuk peningkatan dan pengembangan Perumda Tirta Patriot ke depan, agar mendapatkan kinerja yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat sekaligus profitable.

Tri mengaku penunjukan pelaksana tugas (Plt) dirut Perumda Tirta Patriot tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/KEP.500-Ek/XII/2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Patriot.

Menurut dia, penunjukan plt dirut Perumda Tirta Patriot ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Maka harus ada yang bertanggung jawab terhadap BUMD dan ditunjuklah plt dirut Perumda Tirta Patriot dalam RUPS," katanya pula.

Keputusan yang dihasilkan dalam RUPS sudah sesuai prosedur serta sejalan dengan kewenangan Tri selaku kepala daerah yang juga kuasa pemegang modal, melalui persetujuan segenap direksi dan badan pengawas.

Dia berharap mampu memberikan yang terbaik dari segala segi dan elemen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa kepemimpinannya sebagai kepala daerah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Kota Bekasi mengevaluasi kinerja Perumda Tirta Patriot

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022