Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Satgas Citarum Harum dan Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur kembali mengoptimalkan penertiban keramba jaring apung (KJA) di Waduk Jatiluhur.

"Jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk," kata Sekda Purwakarta Norman Nugraha, saat kick off penertiban KJA di Istora Jatiluhur Valley and Resort, Purwakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, penertiban KJA dilakukan berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep.1304-DLH/2018 Tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

Menurut dia, di waduk seluas 8.300 hektar itu, berdasarkan sensus yang dilakukan pada 2020 tercatat KJA eksisting sebanyak 46.270 petak. Sedangkan daya dukung perairan hanya 11.306 petak.

Sesuai dengan data itu, maka jumlah KJA sudah melampaui kemampuan Waduk Jatiluhur. Kondisi itu berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang.

Jajaran Pemkab Purwakarta menyambut baik penertiban ini dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan penertiban KJA.

Sementara itu, Dansektor 14 Satgas Citarum Harum, Kol Inf Abdullah mengungkapkan, fakta di lapangan ditemukan adanya 46 ribu lebih KJA. Kondisi itu mengakibatkan sedimentasi dan juga berdampak bagi nelayan yaitu berkaitan dengan fluktuasi harga ikan.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat, pengusaha KJA dan komunitas kemudian melakukan validasi dan eksekusi di empat kecamatan," kata Abdullah.


 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022