Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menegaskan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 akan naik jika dibandingkan tahun lalu.
 
"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Gubernur Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Kamis.

Baca juga: Wakil Gubernur Jawa Barat berdiskusi dengan serikat buruh soal UMP 2023

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
 
Gubernur Ridwan Kamil mengatakan formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.
 
"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," kata Ridwan Kamil.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.
 
Penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pembahasan UMP Jawa Barat Tahun 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
 
Taufik mengatakan Dewan Pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh.
 
Baca juga: Pemkab Cianjur ajukan kenaikan UMK 15 persen ke Pemprov Jabar

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Ridwan Kamil tegaskan UMP Jawa Barat 2023 naik

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022