Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan pistol penodong oleh tersangka Siti Elina ke arah personel pasukan pengamanan presiden (Paspampres), hanya berisi selongsong peluru dan tidak berproyektil.

"Di dalam magasin itu terdapat satu selongsong, artinya tanpa proyektil. Ini masih didalami, kita bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polri, apakah berfungsi atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu.

Hengki mengatakan pada saat senjata api berjenis pistol FN tersebut disita dari tangan tersangka Siti Elina, pistol dan magasinnya dalam keadaan terpisah.

Baca juga: Motif wanita bercadar berupaya menerobos Istana ingin temui Presiden Jokowi

"Pada saat disita petugas dalam hal ini diamankan oleh Paspampres, diserahkan kepada polisi lalu lintas itu terpisah antara pistol dan magasin," kata Hengki.

Sementara itu penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap perempuan bernama Siti Elina karena menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada Selasa pagi (25/10).

"Kita akan menyerahkan nanti supaya ketemu psikolog, akan dilakukan pendalaman kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Polisi Aswin Siregar di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Aswin belum mengatakan kapan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siti Elina akan dilaksanakan, dia hanya mengatakan hal itu akan dilakukan secepatnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap," ujarnya.

Aswin juga mengungkapkan kepada petugas, Siti Elina mengaku melakukan aksi nekatnya di Istana Merdeka setelah mendapatkan wangsit lewat mimpi.

"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia mencapai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Aswin.

Baca juga: Wanita bercadar penodong Paspampres ambil pistol pamannya yang purnawirawan TNI

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pistol penodong Paspampres hanya berisi selongsong peluru

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022