Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek yang ada di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, (24/10) cegah masih adanya apotek yang menjual obat berbentuk sirup yang mengandung bahan kimia penyebab gagal ginjal akut pada anak.
"Sidak ini merupakan upaya pencegahan terhadap peredaran obat berbentuk sirup yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol yang merupakan bahan kimia yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Senin.
Sidak yang dilakukan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin bersama Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol (Inf) Dedy Ariyanto dan perwakilan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi serta Ketua Ikatan Apotek Indonesia (IAI) mendatangi sejumlah apotek salah satunya Apotek Kimia Farma yang berada di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Di lokasi unsur pimpinan daerah ini langsung memastikan obat yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan serta apotek memasang papan informasi terkait produk obat berbahaya itu.
Menurut Zainal, sidak ini merupakan langkah pihaknya dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan imbauan agar pihak apotek mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, kegiatan yang dilakukan pihaknya ini dalam upaya menyelamatkan anak-anak dari penyakit gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan selain melakukan sidak ke apotek, ia pun sudah menginstruksikan kepada tenaga kesehatan baik yang bertugas di dinkes maupun puskesmas untuk memantau peredaran jenis obat tersebut yang dijual di warung maupun toko.
Pihaknya juga meyakini seluruh apotek yang ada di Kota Sukabumi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Anak merupakan aset bangsa sehingga kesehatan dan hak harus dijamin," katanya.
156 obat sirop aman
Sebelumnya dilaporkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.
"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.
Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.
Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dirilis BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Sidak ini merupakan upaya pencegahan terhadap peredaran obat berbentuk sirup yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol yang merupakan bahan kimia yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Senin.
Sidak yang dilakukan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin bersama Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol (Inf) Dedy Ariyanto dan perwakilan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi serta Ketua Ikatan Apotek Indonesia (IAI) mendatangi sejumlah apotek salah satunya Apotek Kimia Farma yang berada di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Di lokasi unsur pimpinan daerah ini langsung memastikan obat yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan serta apotek memasang papan informasi terkait produk obat berbahaya itu.
Menurut Zainal, sidak ini merupakan langkah pihaknya dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan imbauan agar pihak apotek mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, kegiatan yang dilakukan pihaknya ini dalam upaya menyelamatkan anak-anak dari penyakit gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan selain melakukan sidak ke apotek, ia pun sudah menginstruksikan kepada tenaga kesehatan baik yang bertugas di dinkes maupun puskesmas untuk memantau peredaran jenis obat tersebut yang dijual di warung maupun toko.
Pihaknya juga meyakini seluruh apotek yang ada di Kota Sukabumi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Anak merupakan aset bangsa sehingga kesehatan dan hak harus dijamin," katanya.
156 obat sirop aman
Sebelumnya dilaporkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.
"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.
Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.
Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dirilis BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022