Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Jawa Barat sepakat untuk berkolaborasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kerja sama yang kami lakukan terkait pemanfaatan dan pertukaran data izin mendirikan bangunan baru, dan renovasi di atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan data lunas PBB tahun terakhir dan data pajak reklame dalam layanan lingkup tugas BKD Kota Depok," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangan di Depok, Senin.

Ia menjelaskan kerja sama ini merupakan salah satu cara untuk berbagi data mengingat BKD memiliki data PBB yang menjadi dasar bagi DPMPTSP ketika akan menerbitkan perizinan.

Pihaknya, lanjut dia, juga berkepentingan atas izin yang diterbitkan DPMPTSP, untuk memperbarui data BKD. Baik terkait kewajiban pajak, maupun bangunan yang sudah berubah luasannya.

"Jika bangunan sudah berubah luasannya atau lahan terbangun, maka tahun depan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-nya juga berubah karena ada bangunan," ungkapnya.

Wahid memastikan kerja sama ini untuk sinkronisasi dan mengefektifkan fungsi dan peran BKD dalam pemanfaatan data izin bangunan baru dan renovasi. Sebagai pertimbangan untuk penambahan atau pemuktahiran ke dalam objek PBB dengan Data Pelunasan PBB tahun terakhir dan Data Pajak Reklame untuk kepentingan pelayanan perizinan.

"Jadi kami saling berkolaborasi. Mudah-mudahan kerja sama yang berlaku hingga lima tahun ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok," demikian Wahid.
Sebelumnya dilaporkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat,  dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan kerja sama pendampingan hukum untuk mencegah permasalahan aset daerah.

"Kami melakukan MoU dengan Kejari selama dua tahun ke depan," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Sabtu.

Wahid mengatakan kerja sama ini merupakan perpanjangan MoU tahun 2021, karena masa berlakunya sudah habis, dilakukan lagi pada 2022.

"Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan," katanya.

Dikatakan Wahid, keberadaan tim dari Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan. Dukungan kerja sama dapat berupa, sistem aplikasi penelusuran data, pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan lain-lain.

Sementara itu, Kepala Kejari Depok Mia Banulita mengatakan, kerja sama yang dijalin terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha, baik yang sifatnya mitigasi maupun non mitigasi.

"BKD sepenuhnya mendapat pendampingan hukum secara legal terkait kewenangan pelaksanaan tugas, berupa fasilitasi, mediasi, dan konsolidasi, terutama terkait optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Kami Kejaksaan Depok siap bantu," ujarnya.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022