Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuka posko pengaduan di setiap kantor KPU tingkat kabupaten/kota sebagai bentuk respon adanya temuan kasus pencatutan nama warga oleh partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU menjelang Pemilu 2024.
 
"Cuma yang temuan itu adalah yang dicatut namanya. Warga masyarakat yang masuk ke dalam parpol padahal mereka bukan anggota parpol. Namanya dicatut. Itu kita membuka posko aduan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, di Kota Bandung, Kamis.
 
Apabila ada warga yang namanya dicatut oleh parpol padahal bukan anggota/pengurus parpol, kata Rifki, maka silakan mengadu ke posko aduan tersebut.
 
 
"Agar namanya bisa terhapus maka silakan lapor ke posko. Itu posko aduannya di KPU tingkat kabupaten/kota," kata Rifki.

Baca juga: Gubernur Jabar minta KPU tertibkan baliho liar
 
Dia mencontohkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menerima laporan terkait adanya nama warga Kota Cimahi yang dicatut partai politik, salah seorang warga yang namanya dicatut merupakan anggota TNI.
 
"Seperti kasus di Kota Cimahi, ada anggota TNI yang namanya ternyata masuk (dicatut) anggota partai, padahal ternyata bukan anggota parpol. Itu nanti kalau tidak dihapus mereka bisa kena sanksi," mata dia.
 
Dia mengatakan pengecekan anggota partai politik tersebut merupakan salah satu bagian dari proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU Jawa Barat, yang akan dimulai pada tanggal 15 Oktober 2024.
 
"Untuk kepengurusan parpol, verifikasikan akan mulai dilakukan tanggal 15 Oktober sampai tanggal 17 Oktober 2022," kata dia.

Jaga kondusivitas
 
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengingatkan semua pemangku kepentingan menjaga kondusivitas Jawa Barat dalam Pemilu 2024 yang tahapannya sudah dimulai dari sekarang.
 
 
Dimulai dari sosialisasi dan edukasi tentang pemilu dan pentingnya partisipasi politik masyarakat menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan.

Kemudian, dibutuhkan kedewasaan politik agar pemilu tetap berjalan damai meskipun beda pilihan.
 
Gubernur meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan semua peraturan sehingga semua tahapan pemilu berjalan sesuai prosedur dan tidak ada gugatan di kemudian hari.
 
Termasuk, kata Gubernur, aturan mengenai pencalonan kepala daerah dan anggota legislatif harus betul-betul selektif.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Padjadjaran belajar kepemiluan ke KPU Jawa Barat
 
Sehingga orang yang hendak mencalonkan diri tidak asal-asalan memenuhi persyaratan administrasi.
 
Gubernur Ridwan Kamil juga menitip pesan kepada KPU Jabar agar melakukan refleksi pemilu dengan terus memperbaiki penyelenggaraan dan dari segi anggaran semakin murah.
 
"Suatu hari nanti demokrasi ini adalah pilihan yang diterima masyarakat dan menghasilkan progres kualitas pemimpin dan pembangunan yang luar biasa," kata Ridwan Kamil saat menutup acara Sosialisasi Regulasi dan Konsolidasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Kota Bandung.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jabar buka posko aduan terkait pencatutan nama oleh partai politik

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022