ANTARAJAWABARAT.com,5/12 - Pelayanan publik Komisi Pemberantasan Korupsi di bidang penegakan hukum mengalami pelambatan karena penarikan sejumlah personel, kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas.

"Pelayanan publik di bidang penegakan hukum terjadi kelambatan, itu bukan dari KPK tapi diawali dengan penarikan ini, mudah-mudahan dipahami oleh masyarakat," katanya di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Rabu.

Jumlah penyidik KPK berkurang setelah ada surat tertanggal 30 November 2012 yang dikirim oleh Mabes Polri berisi tidak diperpanjangnya masa tugas 13 penyidik Polri di KPK.

Salah satu yang tidak diperpanjang masa tugasnya adalah Kompol Novel Baswedan yang menangani kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Roda Dua dan Roda Empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 meski Novel sudah menjadi penyidik tetap KPK.

Menurut Busyro, dengan pengurangan penyidik sebanyak 13 orang tersebut, dari total 88 penyidik Polri berkurang 27 orang karena telah ada penarikan penyidik pada 12 September 2012 sebanyak 15 orang dan beberapa lagi ditarik beberapa waktu kemudian.
"Sebanyak 88 dikurangi 27 penyidik, tinggal 61 penyidik, bahkan sepertinya kurang dari itu," jelas Busyro.

Untuk mengatasi kekurangan penyidik tersebut, menurut Busyro KPK berupaya mempercepat perekrutan penyidik internal.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan perekrutan lagi tapi lihat situasinya dulu, untuk perekrutan angkatan kedua saat ini belum mulai sedangkan 26 orang yang masuk angkatan pertama segera kami tugaskan," ungkap Busyro.

Saat ini KPK juga berupaya agar Presiden dapat segera merevisi Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2005 yang menyatakan masa penugasan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

"Kalau PP selama ini paling lama 8 tahun, tapi kalau setiap tahun ditarik padahal pekerjaan penyidikan butuh penguasaan dan pendalaman, bagaimana?," ungkap Busyro.

Revisi PP No 63 tahun 2005 tersebut menurut Busyro akan memperpanjang masa tugas sehingga 8 tahun menjadi 12 tahun.

"Untuk usia KPK yang baru 9 tahun beberapa hari lagi, sebenarnya masih kurang, angka 12 tahun itu adalah angka yang pas, sekarang bergantung pada Presiden SBY," jelas Busyro.

Saat ini menurut Busyro rancangan PP yang sudah didiskusikan selama 2 tahun tersebut sudah sampai di meja Presiden sejak satu bulan lalu.

"Jika disetujui Presiden, PP ini akan menjadi keputusan politik terpenting untuk mengatasi persoalan di KPK, seperti penarikan yang belum saatnya, sehingga kuncinya ada di Sekretariat Negara dan Presiden," kata Busyro.***1*** (T.D017)
antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012