Selama sepekan (3-8 Oktober), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai Polri menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan hingga pelimpahan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang layak disimak pagi ini.
1. Menkopolhukam paparkan nama-nama anggota TGIPF tragedi Kanjuruhan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memaparkan nama-nama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.
Selengkapnya di sini
2. Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.
Selengkapnya di sini
3. Polri resmi limpahkan Ferdy Sambo dkk ke Kejagung
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, pukul 11.00 WIB.
Selengkapnya di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sepekan, tersangka tragedi Kanjuruhan hingga pelimpahan Ferdy Sambo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang layak disimak pagi ini.
1. Menkopolhukam paparkan nama-nama anggota TGIPF tragedi Kanjuruhan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memaparkan nama-nama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.
Selengkapnya di sini
2. Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.
Selengkapnya di sini
3. Polri resmi limpahkan Ferdy Sambo dkk ke Kejagung
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, pukul 11.00 WIB.
Selengkapnya di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sepekan, tersangka tragedi Kanjuruhan hingga pelimpahan Ferdy Sambo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022