Sebanyak 41 personel Polri dimutasi ke sejumlah jabatan dalam rangka memasuki masa pensiun, dua di antaranya menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Timur dan Aceh.

Daftar 41 personel Polri yang memasuki masa pensiun tertuang dalam dua surat telegram Kapolri yang diterima wartawan di Jakarta, Senin, yakni telegram Nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 dan Nomor: ST/2044/IX/KEP./2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan adanya surat telegram Kapolri terkait mutasi sejumlah personel Polri dalam rangka memasuki masa pensiun.

“Iya betul,” kata Dedi.

Dua dari 41 personel Polri yang memasuki masa pensiun adalah Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol. Hariyanto yang dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Polda Kalimantan Timur, dan Brigjen Pol. Agus Kurniady dimutasi sebagai pati Polda Aceh.

Kemudian, beberapa pati yang memasuki masa pensiun di antaranya Irjen Pol. Sufyan Syarif dimutasi sebagai pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun, Irjen Pol. Adnas dimutasi sebagai pati Baharkam.

Sedangkan perwira menengah (pamen) yang dimutasi karena pensiun di antaranya Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha pensiun dari Pamen Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ade Yana Supriyana jadi Pamen Bareskrim Polri, Wadirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Agustin Sumiati Tampi, dan Wakabidlabfor Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Bambang Priyo Wardhono.

Dedi menyebutkan, total ada tiga surat telegram mutasi yang diterbitkan oleh Kapolri pada tanggal 24 September, dalam rangka mutasi bersifat promosi dan demosi, serta dalam rangka pensiun. Surat telegram yang ketiga Nomor: ST/2045/IX/KEP./2022 berisi daftar 22 personel Polri yang dimutasi ke sejumlah jabatan di luar institusi kepolisian.

“Mutasi tersebut pergantian pejabat, yang pensiun, untuk pembinaan karir, dan penyegaran guna meningkatkan kinerja satuan wilayah (Satwil),” kata Dedi.


Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mutasi 30 perwira Polri ke sejumlah jabatan, salah satunya Kapolres Metro Jakarta Selatan yang bakal dijabat oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Idradi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Senin, membenarkan terbitnya surat telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM atas nama Kapolri pada 24 September kemarin.

Dalam surat telegram Nomor: ST/2046/IX/KEP/2022 itu, terdapat 30 personel terdiri atas perwira tinggi (pati) dan perwira menegah (pamen) Polri yang dimutasi, baik dalam rangka promosi, pensiun maupun bersifat demosi. Mereka terdiri 11 pati (7 bintang satu, sisanya bintang dua), 19 pamen (17 kombes pol, dua AKBP).

Sejumlah jabatan yang terisi dalam mutasi ini adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan yang sebelumnya diampu oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan, karena terseret dalam kasus “Sambogate”.

Posisi itu diisi oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabaganev Robinopsnam Bareskrim Polri.

Dalam telegram itu, juga terdapat enam Pati Polri yang dimutasi dalam rangka pensiun, yakni Irjen Budi Siswanto dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri, Irjen Pol Triwarno Atmojo dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dimutasi sebagai Pati Sahli Kapolri, Irjen Pol Jaunsih dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri, dan Brigjen Pol Hariyanto dimutasi sebagai Pati Polda Kalimantan Timur.

Salah satu anggota Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang beberapa hari ini memimpin sidang pelanggaran kode etik perwira pertama Polri yang terlibat kasus Sambogate, yakni Kombes Pol Sakeus Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam dipromosikan dalam jabatan baru sebagai Sekretaris Biro Pertanggungjawaban (Sesrowabprof) Profesi Divisi Propam Polri.

Selain itu terdapat juga perwira yang dimutasi bersifat demosi yakni AKBP Mochammad Hasan, Kapolres Batang Hari Polda Jambi dimutasi sebagai pamen di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 41 personel Polri masuki masa pensiun

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022