Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, mulai menerapkan KTP digital bagi warga setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti di Depok, Minggu mengatakan, terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital.

Warga Kota Depok yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut dapat mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.

Baca juga: Golkar Depok akan tindak tegas soal video viral pimpinan DPRD diduga aniaya sopir truk

"Ada beberapa langkah jika ingin mendapatkan KTP Digital," katanya.

Pertama, warga diminta untuk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler android. Saat ini baru bisa untuk pemilik ponsel android.

Kedua, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan untuk memverifikasi wajah dan pindai QR Code.
Ketiga, setelah pendaftaran berhasil,warga akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Jika  berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.

Baca juga: Pemkot Depok fokus rampungkan 9 proyek infrastruktur jelang tutup tahun

"Langkah terakhir, penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN ataupun password dapat diubah oleh penduduk," katanya.

KTP digital ini dilaksanakan secara bertahap, katanya, mulai ASN Pemkot Depok, kemudian pelajar dan mahasiswa, serta terakhir masyarakat umum.

 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022