Polres Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AM (17), santri asal Palembang, Sumatera Selatan, hingga meninggal dunia.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan tersangka MFA dan IH merupakan eks santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, yang juga senior korban di lembaga pendidikan Islam berasrama tersebut.

"Satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun)," kata Catur.

MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.

"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," tambah Catur.

Dia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Namu, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu mengakibatkan kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren.

Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi. Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.
Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.

Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok. Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.

Pukulan dan tendangan ke bagian dada ini membuat korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian, kedua tersangka sempat membawa korban ke IGD RS Yasyfin Pondok Modern Darussalam Gontor dengan menggunakan becak milik Ponpes Gontor. Namun, AM dinyatakan telah meninggal dunia.

"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustaz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," kata Catur.


Rekaman CCTV

Sebelumnya parat kepolisian menemukan bukti rekaman CCTV (close circuit television) yang bisa menjadi bukti petunjuk penting untuk menguak kronologi dugaan penganiayaan Albar Mahdi (17), santri Ponpes Modern Gontor, Ponorogo hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka lebam di dada dan sekujur tubuh.

"Kita amankan rekaman CCTV di lokasi kejadian," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat.
Selain rekaman CCTV, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Mulai dari tongkat kayu, botol air kemasan, minyak kayu putih, becak, hingga pakaian dan barang-barang milik korban.

"Kami terus lengkapi materi penyelidikan, baik pengumpulan barang bukti, dan mintai keterangan saksi," imbuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya salah satu santri pondok pesantren Gontor Ponorogo, Albar Mahdi, menjadi perhatian masyarakat luas. Polisi dituntut untuk segera mengungkap kasus ini dan menetapkan tersangka.

Kapolres menambahkan bahwa hasil autopsi dari tim forensik diperoleh adanya luka akibat benda tumpul di bagian tubuh korban.

Tapi apakah hal itu menjadi penyebab kematian korban, pihaknya enggan memberikan penjelasan, karena hanya akan dijelaskan oleh ahli.

"Untuk apakah luka tersebut menjadi penyebab kematian, biar ahli yang akan menyampaikan," jelasnya.
Pada saat bersamaan, hari ini telah dilakukan autopsi pada jenazah santri yang tewas diduga dianiaya, oleh tim forensik Polda Sumsel selama enam jam.

Hasil autopsi, menjadi sangat penting untuk pemenuhan materi proses penyelidikan ke tahap selanjutnya.

Dari hasil olah TKP dan pra-rekonstruksi yang dilakukan tim Satreskrim Polres Ponorogo. Ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam insiden penganiayaan tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan dua tersangka penganiayaan santri Gontor

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022