Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal yaitu Rp2 ribu pada momentum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Maksimal kenaikannya Rp2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di Cibinong, Bogor, Senin.

Menurutnya, penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.

Agus menyebutkan, kebijakan itu dibuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

"Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor," ujar Agus.

Ia menerangkan Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Sedangkan angkutan antar kota ataupun antar provinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.

"Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan," terangnya.
Agus meminta kepada jajaran untuk menyosialisasikan Kepbup tersebut dan melakukan pengawasan. Ia berharap masyarakat juga turut mengawasi penerapan tarif angkutan umum di lapangan.

"Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda," kata Agus.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran senilai Rp14 miliar dari dana alokasi umum (DAU) atau dana transfer daerah, untuk subsidi bagi masyarakat imbas kenaikan harga BBM.

"DAU kita dipotong dua persen. Besarannya Rp14 miliar. Itu kan dipotong dari anggaran yang sudah ada. Jadi kita harus merasionalisasi lagi kegiatan-kegiatan kita yang sudah berjalan," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya di Cibinong, Bogor, Senin.

Menurutnya, potongan dua persen DAU itu demi mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.

Teuku Mulya menjelaskan, anggaran itu nantinya akan didistribusikan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan untuk bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

"Nanti kita rapatkan dulu. Bantuannya kan seperti pangan, untuk petani dan lainnya. Nanti dirapatkan dulu kebutuhan setiap dinas apa aja dan butuh berapa rupiah," kaya Teuku Mulya.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan itu, diharapkan dapat mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan akibat dampak dari kenaikan harga BBM yang berlaku sejak 3 September 2022.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022