PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, menyatakan dari 164 perlintasan sebidang, 72 di antaranya tidak berpalang pintu dan tidak dijaga.
"Yang tidak ada penjagaannya terdapat 72 perlintasan sebidang, (termasuk di tempat kecelakaan minibus yang mengakibatkan empat meninggal dunia)," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Jabar, Senin.
Baca juga: 4 orang tewas akibat mobil tertabrak kereta di Cirebon
Suprapto mengatakan dari total perlintasan sebidang berjumlah 164 titik baik resmi maupun liar, 55 perlintasan sebidang dijaga oleh KAI, 22 perlintasan oleh pemerintah daerah, dan 22 titik lainnya swadaya masyarakat, sedangkan 72 lainnya belum ada penjagaan.
Ia menjelaskan KAI Daop 3 Cirebon sudah beberapa kali melakukan penutupan untuk perlintasan kereta sebidang, terutama yang kurang dari tiga meter.
"Namun, setelah dilakukan penutupan, sering dibuka kembali oleh warga sekitar," tuturnya.
Suprapto menambahkan sesuai Undang-Undang Perkeretaapian Tahun 2007, penjagaan perlintasan sebidang bukan menjadi kewenangan dari KAI, namun itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Baca juga: 4 korban minibus tertabrak kereta api di Cirebon berhasil diidentifikasi
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar ketika akan melintasi perlintasan sebidang lebih berhati-hati, dengan berhenti terlebih dahulu.
"Penjagaan itu bukan yang utama, namun yang paling utama adalah patuh dengan rambu lalulintas. Jika akan melintas di perlintasan sebidang, lebih baik berhenti tengok kanan dan kiri, jika sudah aman baru melanjutkan perjalanan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Yang tidak ada penjagaannya terdapat 72 perlintasan sebidang, (termasuk di tempat kecelakaan minibus yang mengakibatkan empat meninggal dunia)," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Jabar, Senin.
Baca juga: 4 orang tewas akibat mobil tertabrak kereta di Cirebon
Suprapto mengatakan dari total perlintasan sebidang berjumlah 164 titik baik resmi maupun liar, 55 perlintasan sebidang dijaga oleh KAI, 22 perlintasan oleh pemerintah daerah, dan 22 titik lainnya swadaya masyarakat, sedangkan 72 lainnya belum ada penjagaan.
Ia menjelaskan KAI Daop 3 Cirebon sudah beberapa kali melakukan penutupan untuk perlintasan kereta sebidang, terutama yang kurang dari tiga meter.
"Namun, setelah dilakukan penutupan, sering dibuka kembali oleh warga sekitar," tuturnya.
Suprapto menambahkan sesuai Undang-Undang Perkeretaapian Tahun 2007, penjagaan perlintasan sebidang bukan menjadi kewenangan dari KAI, namun itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Baca juga: 4 korban minibus tertabrak kereta api di Cirebon berhasil diidentifikasi
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar ketika akan melintasi perlintasan sebidang lebih berhati-hati, dengan berhenti terlebih dahulu.
"Penjagaan itu bukan yang utama, namun yang paling utama adalah patuh dengan rambu lalulintas. Jika akan melintas di perlintasan sebidang, lebih baik berhenti tengok kanan dan kiri, jika sudah aman baru melanjutkan perjalanan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022