Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Baca juga: Aliran dana ACT ke pihak diduga terkait Al Qaida

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menutup kantornya di wilayah Jawa Barat setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang lembaga itu menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola yayasan.

"Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup Kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Saya minta Kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan," kata Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung, Kamis.


Seusai menghadiri acara peringatan Hari Keluarga Nasional di Aula Barat Gedung Sate, Uu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menginstruksikan dinas terkait untuk menutup Kantor ACT di wilayah Jawa Barat.

"Kalau keuangan menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya, maka saya minta segera ditutup (kantor ACT) yang ada di wilayah Jawa Barat," kata dia.

Dia juga mengimbau warga untuk sementara tidak menyalurkan sumbangan melalui ACT sampai ada keputusan dari penegak hukum mengenai perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola yayasan tersebut.

"Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan," kata dia.

Baca juga: Kementerian Sosial cabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT

Warga Jawa Barat yang ingin memberikan sumbangan, infak, atau sedekah, ia melanjutkan, juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Yang jelas Baznas saja yang ada di Jabar, plat merah, (ada) pertanggungjawaban, dan jelas keberadaannya sehingga tidak menimbulkan hal seperti sekarang, atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo, dan lain-lain," kata dia.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana ACT

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022