Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7).

"Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucap Ali.

KPK juga telah memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Ali mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," ucap Ali.
KPK, kata dia, juga memastikan dalam setiap penyelesaian kasus yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai penetapan pihak-pihak mana saja sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja ketika penyidikan cukup dan telah berupaya paksa penangkapan maupun penahanan.


Kuasa Hukum Tidak Tahu

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani.

Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

"Putusan praperadilannya 'kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi 'kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, 'kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK menjemput paksa Mardani Maming

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022