Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin.
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Adapun hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.
"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya.
Jika masih para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar, katanya, Kemenkominfo siap membantu jika diperlukan.
"Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," demikian Menkominfo.
Sementara itu Delegasi Indonesia membahas perkembangan teknologi dan kaitannya dengan perlindungan data dan keamanan siber dalam World Economic Forum yang berlangsung di Davos, Swiss.
"Perlindungan data ini kan sangat luas, tidak hanya data pribadi. Ada data geospasial atau data-data strategis, jadi tata kelola data yang memadai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, di Swiss, dikutip dari siaran pers, Kamis.
Menurut menteri, persoalan keamanan siber di Indonesia sangat luas. Apalagi, belakangan ini mencuat isu soal teknologi finansial ilegal, kebocoran data dan hoaks.
"(Maka diperlukan) keamanan siber, khususnya teknologi keamanan siber untuk menjaga ruang digital kita agar tetap bersih," kata Johnny.
Isu perlindungan data juga menjadi salah satu prioritas dari Digital Economy Working Group, forum yang merupakan bagian dari Presidensi G20 Indonesia. Perlindungan data termasuk ke dalam pembahasan isu arus data lintas batas negara.
Pada isu tersebut, di DEWG, turut dibahas tata kelola dan manajemen untuk mengatasi kejahatan siber.
Kementerian Kominfo, selaku pengampu Digital Economy Working Group G20 mendorong pembahasan tiga isu prioritas, yaitu konektivitas dan pemulihan pascapandemi COVID-19; kecakapan dan literasi digital; dan arus data lintas batas negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo: Pengembang medsos harus segera daftar sebagai PSE
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin.
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Adapun hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.
"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya.
Jika masih para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar, katanya, Kemenkominfo siap membantu jika diperlukan.
"Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," demikian Menkominfo.
Sementara itu Delegasi Indonesia membahas perkembangan teknologi dan kaitannya dengan perlindungan data dan keamanan siber dalam World Economic Forum yang berlangsung di Davos, Swiss.
"Perlindungan data ini kan sangat luas, tidak hanya data pribadi. Ada data geospasial atau data-data strategis, jadi tata kelola data yang memadai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, di Swiss, dikutip dari siaran pers, Kamis.
Menurut menteri, persoalan keamanan siber di Indonesia sangat luas. Apalagi, belakangan ini mencuat isu soal teknologi finansial ilegal, kebocoran data dan hoaks.
"(Maka diperlukan) keamanan siber, khususnya teknologi keamanan siber untuk menjaga ruang digital kita agar tetap bersih," kata Johnny.
Isu perlindungan data juga menjadi salah satu prioritas dari Digital Economy Working Group, forum yang merupakan bagian dari Presidensi G20 Indonesia. Perlindungan data termasuk ke dalam pembahasan isu arus data lintas batas negara.
Pada isu tersebut, di DEWG, turut dibahas tata kelola dan manajemen untuk mengatasi kejahatan siber.
Kementerian Kominfo, selaku pengampu Digital Economy Working Group G20 mendorong pembahasan tiga isu prioritas, yaitu konektivitas dan pemulihan pascapandemi COVID-19; kecakapan dan literasi digital; dan arus data lintas batas negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo: Pengembang medsos harus segera daftar sebagai PSE
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022