Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan penggunaan darurat obat Paxlovid tablet salut selaput untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia.

BPOM pada Minggu (17/7) menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat Paxlovid tablet salut selaput, obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

"Paxlovid dalam bentuk kombipak yang terdiri atas Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis BPOM di Jakarta, Senin.

Anjuran penggunaannya, menurut BPOM, Nirmatrelvir 300 mg (dua tablet 150 mg) dan Ritonavir 100 mg (satu tablet 100 mg) diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari.

Berdasarkan kajian keamanan, Penny mengatakan, pemberian Paxlovid secara umum aman dan dapat ditoleransi.

Menurut dia, efek samping penggunaan obat itu dalam kisaran ringan hingga sedang berupa dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen), diare (3,1 persen), sakit kepala (1,4 persen), dan muntah (1,1 persen).
Ia mengatakan bahwa hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian hingga 89 persen pada pasien COVID-19 dewasa dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak dirawat di rumah sakit.

"Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal," katanya.

Paxlovid menambah isi daftar jenis antivirus yang bisa digunakan dalam penanganan pasien COVID-19 di Indonesia.

Selain Paxlovid, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi COVID-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia.

Penny mengatakan, BPOM melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mencegah peredaran obat secara ilegal. Pengawasan dilakukan mulai dari pemasukan bahan baku obat, produksi obat, distribusi obat, hingga produk obat beredar di pasaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," demikian Penny K Lukito.

Sebelumnya Associate Profesor dari departemen kimia di Universiti Putra Malaysia Bimo Tejo, PhD mengatakan bahwa obat Paxlovid efektif untuk semua varian mutasi COVID-19.

Menurutnya, hal itu karena sasarannya adalah enzim protease, virus yang laju mutasinya jauh lebih rendah dibanding mutasi pada bagian spike virus SARS-CoV-2.

Akhir Desember 2021 lalu, Badan Administrasi Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA) telah menyetujui otorisasi penggunaan darurat (EUA) Paxlovid dalam pengobatan COVID-19.

Ketersediaan obat sebagai terapi oral khusus untuk SARS-CoV-2 ini sangat dibutuhkan untuk meminimalisir efek COVID-19 pada tubuh dan mencegah rawat inap, serta kesakitan dan kematian.

Dalam uji klinis, Paxlovid 90 persen efektif mencegah rawat inap dan kematian pasien berisiko tinggi. Selain itu, paxlovid juga mampu melawan VOC Sars Cov-2, termasuk Omicron. Paxlovid juga dilaporkan dapat menghambat virus corona lainnya, termasuk SARS dan MERS.

Paxlovid akan tersedia dalam bentuk blister berisi dua tablet Nirmatrelvir 150 mg, dan satu tablet Ritonavir 100 mg. Nirmaltrevir berasal dari kandidat obat PF-00835231 yang dulu sempat dibuat oleh perusahaan farmasi Pfizer untuk mengatasi wabah SARS di tahun 2002.

Akan tetapi, proses produksi obat tersebut dihentikan karena wabah SARS berhasil dikendalikan dengan cepat.

Kandidat obat PF-00835231 baru dilirik kembali setelah munculnya COVID-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang merupakan betacoronavirus, satu kelompok dengan virus penyebab wabah SARS yang menyerbak 20 tahun lalu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM izinkan penggunaan Paxlovid untuk pengobatan COVID-19

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022