Kepolisian Daerah Metro Jaya menaikkan kasus dugaan tindakan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan saat ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya seorang ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.
"Kemudian 1 orang lagi merupakan santri putra senior," ujar Zulpan.
Sebelumnya dilaporkan belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.
Kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus dugaan pencabulan santriwati di Depok naik ke penyidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan saat ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya seorang ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.
"Kemudian 1 orang lagi merupakan santri putra senior," ujar Zulpan.
Sebelumnya dilaporkan belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.
Kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus dugaan pencabulan santriwati di Depok naik ke penyidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022