Kepolisian Resor Garut menyampaikan sudah menerima dan siap memproses laporan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah terkait dugaan penyerobotan lahan oleh SMK Negeri 2 Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ya tadi kami sudah menerima laporannya, kasus terkait dugaan penguasaan tanah," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Garut Iptu Wahyono Aji usai menerima laporan kasus penyerobotan lahan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan anggotanya baru saja menerima laporan, untuk selanjutnya sesuai standar operasional akan dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kasusnya itu.
Setelah itu, lanjut dia, jajarannya akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam kasus laporan penyerobotan lahan di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Upaya selanjutnya setelah kita menerima laporan langsung melakukan penelitian, kalau memang sudah selesai akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan," katanya.
Kuasa hukum dari pelapor korban penyerobotan lahan oleh SMKN 2 Garut, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah melakukan laporan ke Polres Garut terkait kliennya yang merasa dirugikan dengan adanya pembangunan tanpa izin pemilik lahan di samping SMKN 2 Garut.
Lahan yang berada di pinggir bangunan SMKN 2 Garut Jalan Suherman itu, kata dia, secara administrasi seperti sertifikat tanah dan bukti-bukti lainnya tertulis milik klien atas nama Eli.
"Lahan yang saat ini dibangun oleh pihak SMKN 2 Garut itu sudah jelas-jelas merupakan milik klien kami yakni Ibu Eli. Sebagai bukti, klien kami memiliki sertifikat dari lahan tersebut, bahkan tiap tahunnya klien kami juga yang membayar pajak," kata Iqbal didampingi rekan kerjanya Jati Airlangga.
Ia menyebutkan lahan tersebut memiliki luas sekitar 680 meter persegi atau memiliki nilai jual sebesar Rp5,4 miliar lebih.
Pemilik lahan, kata dia, sebelumnya sudah berupaya datang ke sekolah, namun tidak ada yang menanggapinya, hingga akhirnya memilih lapor polisi dengan harapan bisa diselesaikan secara hukum.
"Sebelum lapor ke Polres Garut kami sudah mencoba dengan keluarga di Garut untuk datang ke sekolah baik-baik, sebaiknya ngobrol, tapi kita mau bertemu kepala sekolah agak sulit, banyak alasannya," kata Iqbal.
Kepala SMKN 2 Garut Dadang Johar saat dihubungi wartawan di Garut mengatakan pihaknya menggunakan lahan tersebut untuk membangun laboratorium bengkel sesuai amanat dari pemerintah provinsi.
Terkait status lahan yang digunakan untuk membangun itu, kata Dadang berdasarkan keterangan dari pihak provinsi bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan.
"Membangun di lahan itu karena melaksanakan amanat dari provinsi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Ya tadi kami sudah menerima laporannya, kasus terkait dugaan penguasaan tanah," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Garut Iptu Wahyono Aji usai menerima laporan kasus penyerobotan lahan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan anggotanya baru saja menerima laporan, untuk selanjutnya sesuai standar operasional akan dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kasusnya itu.
Setelah itu, lanjut dia, jajarannya akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam kasus laporan penyerobotan lahan di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Upaya selanjutnya setelah kita menerima laporan langsung melakukan penelitian, kalau memang sudah selesai akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan," katanya.
Kuasa hukum dari pelapor korban penyerobotan lahan oleh SMKN 2 Garut, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah melakukan laporan ke Polres Garut terkait kliennya yang merasa dirugikan dengan adanya pembangunan tanpa izin pemilik lahan di samping SMKN 2 Garut.
Lahan yang berada di pinggir bangunan SMKN 2 Garut Jalan Suherman itu, kata dia, secara administrasi seperti sertifikat tanah dan bukti-bukti lainnya tertulis milik klien atas nama Eli.
"Lahan yang saat ini dibangun oleh pihak SMKN 2 Garut itu sudah jelas-jelas merupakan milik klien kami yakni Ibu Eli. Sebagai bukti, klien kami memiliki sertifikat dari lahan tersebut, bahkan tiap tahunnya klien kami juga yang membayar pajak," kata Iqbal didampingi rekan kerjanya Jati Airlangga.
Ia menyebutkan lahan tersebut memiliki luas sekitar 680 meter persegi atau memiliki nilai jual sebesar Rp5,4 miliar lebih.
Pemilik lahan, kata dia, sebelumnya sudah berupaya datang ke sekolah, namun tidak ada yang menanggapinya, hingga akhirnya memilih lapor polisi dengan harapan bisa diselesaikan secara hukum.
"Sebelum lapor ke Polres Garut kami sudah mencoba dengan keluarga di Garut untuk datang ke sekolah baik-baik, sebaiknya ngobrol, tapi kita mau bertemu kepala sekolah agak sulit, banyak alasannya," kata Iqbal.
Kepala SMKN 2 Garut Dadang Johar saat dihubungi wartawan di Garut mengatakan pihaknya menggunakan lahan tersebut untuk membangun laboratorium bengkel sesuai amanat dari pemerintah provinsi.
Terkait status lahan yang digunakan untuk membangun itu, kata Dadang berdasarkan keterangan dari pihak provinsi bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan.
"Membangun di lahan itu karena melaksanakan amanat dari provinsi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022