Pengamat Pendidikan Dan Satriana menilai adanya surat dari anggota DPRD Kota Bandung yang berisi "menitipkan" sejumlah siswa untuk diterima di sejumlah sekolah negeri berpotensi memunculkan kesan tidak adil.

Menurutnya, tugas anggota legislatif dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) bisa dilakukan, antara lain dengan membantu menyampaikan aspirasi warga yang kesulitan memenuhi persyaratan pendaftar atau menyalurkan keluhan dan pengaduan kepada penyelenggara.

"Tetapi semua harus sepakat mengawal pelaksanaan PPDB sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Dan Satriana di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Sebelumnya di media sosial beredar surat berkop DPRD Kota Bandung yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat. Surat itu berisikan permintaan agar kepala dinas menerima sejumlah siswa yang namanya dilampirkan dalam surat tersebut.

Surat itu tertulis terbit pada 17 Juni 2022 dengan nomor 1029/R-A.DPRD/VI/2022 perihal aspirasi masyarakat. Adapun anggota dewan yang menandatangani itu berasal dari Komidi D yakni Erwin.

Dan pun meminta kepada Dinas Pendidikan agar mengabaikan surat tersebut dan fokus untuk menuntaskan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Saat ini menurutnya masyarakat, terutama para pendaftar menaruh perhatian yang besar terhadap pelaksanaan PPDB yang adil. 
"Membiarkan pelanggaran terjadi selama PPDB tentunya akan memunculkan ketidakpuasan dan lebih jauh lagi akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada penyelenggara PPDB maupun pemerintah," kata dia.

Dia pun meminta kepada seluruh pihak turut mengawasi dan menjaga konsistensi pelaksanaan PPDB sebagai sebagai bentuk pertanggunjawaban proses PPDB daring yang sudah diumumkan kepada masyarakat.

"Jelas hal seperti ini akan mengganggu pelaksanaan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022