Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) mengajak seluruh elemen bangsa memerangi narkoba yang telah merusak bangsa dan negara.

"Narkoba merupakan kejahatan yang merusak bangsa dan negara di mana pun. Untuk itu kita harus berperang melawan narkoba," kata Pramono Anung dalam video ucapan Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni 2022, yang disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu.

Pramono Anung mengatakan dampak narkoba sudah dirasakan begitu menghancurkan keluarga, bangsa, dan negara. Dia menekankan untuk mengurangi bahkan menghilangkan narkoba harus ada tekad kuat bersama sama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

"Untuk itu momentum Hari Anti Narkoba Internasional ini kita gunakan dengan tekad yang kuat untuk berperang melawan narkoba. Mari kita perangi narkoba," seru Pramono Anung.

Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap 26 Juni, merupakan hari internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menentang penyalahgunaan obat-obatan dan perdagangan obat-obatan ilegal.

Penetapan dilakukan berdasarkan Resolusi PBB Nomor 42/112 tanggal 7 Desember 1987. Tujuan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional untuk mengingatkan masyarakat dunia agar menyatukan tekad dan memperkuat aksi serta kerja sama mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat dunia yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Puluhan pengedar ditangkap
 
Satnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk 24 pengedar dan kurir narkoba dalam kurun waktu selama tiga bulan terakhir, dengan menyita sejumlah barang bukti. 

"Tersangka yang kita tangkap ada 24 orang, pengedar dan kurir," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Jumat. 

Lukman mengatakan 24 tersangka tersebut ditangkap di 12 kecamatan yang berada di daerah itu, dalam kurun waktu selama tiga bulan dari April sampai Juni 2022.

Menurutnya, ke 24 tersangka yang ditangkap 15 orang merupakan pengedar, dan sembilan lainnya adalah kurir dari kasus narkotika berbagai jenis. 

"Ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, dan juga obat-obatan keras," ujarnya. 

Untuk modus para tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya itu kata Lukman, masih menggunakan sistem lama, yaitu dengan cara menempel atau meletakan barang di suatu tempat yang telah disepakati, khususnya sabu, dan ganja. 

Sedangkan peredaran obat keras atau sediaan farmasi tanpa izin, mereka bertemu secara langsung, jadi satu sama lain saling tahu. 

"Modus yang digunakan sistem tempel untuk transaksi sabu dan ganja," tuturnya. 

Sementara Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Herry Nurcahyo mengatakan 24 orang tersangka itu setelah pihaknya membongkar 20 kasus selama tiga bulan. 

Selain membekuk para tersangka, Satnarkoba Polres Indramayu juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 69 gram sabu, 187 gram ganja, dan 23 ribu lebih pil sediaan farmasi tanpa izin. 

Untuk kasus sabu-sabu, dan ganja, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara.

"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022