Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis tiga "jenderal" Negara Islam Indonesia (NII) dengan hukuman 4,5 tahun penjara untuk dua terdakwa dan satu terdakwa lagi 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa saat sidang vonis di PN Garut, Jawa Barat, Kamis.
Majelis hakim memvonis tiga terdakwa karena kasus mengaku dirinya sebagai tiga "jenderal" NII dan melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang NKRI, kemudian dengan sengaja menyebarkan ke media sosial seperti YouTube.
Tiga terdakwa warga Kecamatan Pasirwangi itu yakni Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman 4 tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.
"Terdakwa satu Jajang Koswara, terdakwa dua Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan, dan terdakwa Ujer Januari dengan pidana selama satu tahun enam bulan," tuturnya.
Dalam putusan-nya terdakwa bersalah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, SH mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.
Menurut dia vonis hakim cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU atau lebih tinggi lagi putusan pada kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya.
Sumpah setia NKRI
Sementara itu puluhan warga yang sebelumnya menjadi pengikut Negara Islam Indonesia (NII) mendeklarasikan diri sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
Kepala Polsek Pameungpeuk, Inspektur Polisi Satu Dindin Maoludin, menyampaikan masyarakat pengikut NII mendeklarasikan setia kepada NKRI sebanyak 70 orang terdiri dari dari 58 orang laki-laki, dan 12 perempuan.
"Peserta yang mengikuti deklarasi di Kabupaten Garut dan sumpah setia kepada NKRI berjumlah 70 orang yang terdiri dari 58 orang laki-laki dan 12 orang perempuan," kata dia.
Ia menuturkan kegiatan itu diselenggarakan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut dan Densus 88 Anti Teror Polri, Pemkab Garut, Kodim 0611/Garut, dan Kementerian Agama Garut.
Pengikut NII itu, kata dia, menyatakan keluar dari keanggotaan NII dan kembali menjadi warga NKRI, kemudian tidak akan kembali atau menjadi anggota NII lagi serta tidak akan menjadi anggota kelompok yang bersimpangan dengan NKRI, Pancasila atau UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mereka juga, lanjut dia, dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan tidak ada unsur paksaan menyatakan siap setia untuk taat menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalime memupuk rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa yang besar yang memiliki cita-cita luhur untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia dengan adil dan makmur," katanya.
Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir, menyatakan, mantan anggota NII diharapkan benar-benar sepenuhnya sadar mendeklarasikan setia kepada NKRI.
Ia menyampaikan pemerintah daerah, MUI, maupun Densus 88 Anti Teror Polri akan memantau terus mantan anggota NII di Garut untuk memastikan tidak kembali terlibat dalam paham atau kelompok yang bertentangan dengan Pancasila.
"Saya berharap tidak ada kemunafikan sedikit pun dalam acara ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa saat sidang vonis di PN Garut, Jawa Barat, Kamis.
Majelis hakim memvonis tiga terdakwa karena kasus mengaku dirinya sebagai tiga "jenderal" NII dan melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang NKRI, kemudian dengan sengaja menyebarkan ke media sosial seperti YouTube.
Tiga terdakwa warga Kecamatan Pasirwangi itu yakni Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman 4 tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.
"Terdakwa satu Jajang Koswara, terdakwa dua Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan, dan terdakwa Ujer Januari dengan pidana selama satu tahun enam bulan," tuturnya.
Dalam putusan-nya terdakwa bersalah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, SH mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.
Menurut dia vonis hakim cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU atau lebih tinggi lagi putusan pada kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya.
Sumpah setia NKRI
Sementara itu puluhan warga yang sebelumnya menjadi pengikut Negara Islam Indonesia (NII) mendeklarasikan diri sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
Kepala Polsek Pameungpeuk, Inspektur Polisi Satu Dindin Maoludin, menyampaikan masyarakat pengikut NII mendeklarasikan setia kepada NKRI sebanyak 70 orang terdiri dari dari 58 orang laki-laki, dan 12 perempuan.
"Peserta yang mengikuti deklarasi di Kabupaten Garut dan sumpah setia kepada NKRI berjumlah 70 orang yang terdiri dari 58 orang laki-laki dan 12 orang perempuan," kata dia.
Ia menuturkan kegiatan itu diselenggarakan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut dan Densus 88 Anti Teror Polri, Pemkab Garut, Kodim 0611/Garut, dan Kementerian Agama Garut.
Pengikut NII itu, kata dia, menyatakan keluar dari keanggotaan NII dan kembali menjadi warga NKRI, kemudian tidak akan kembali atau menjadi anggota NII lagi serta tidak akan menjadi anggota kelompok yang bersimpangan dengan NKRI, Pancasila atau UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mereka juga, lanjut dia, dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan tidak ada unsur paksaan menyatakan siap setia untuk taat menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalime memupuk rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa yang besar yang memiliki cita-cita luhur untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia dengan adil dan makmur," katanya.
Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir, menyatakan, mantan anggota NII diharapkan benar-benar sepenuhnya sadar mendeklarasikan setia kepada NKRI.
Ia menyampaikan pemerintah daerah, MUI, maupun Densus 88 Anti Teror Polri akan memantau terus mantan anggota NII di Garut untuk memastikan tidak kembali terlibat dalam paham atau kelompok yang bertentangan dengan Pancasila.
"Saya berharap tidak ada kemunafikan sedikit pun dalam acara ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022