Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menggerebek gudang minuman keras tanpa izin di Desa Mudu Pesisir, Kabupaten Cirebon, dan menyita sebanyak 3.900 botol miras berbagai merek serta 220 liter tuak. 

"Kita sudah mengintai ini sejak lama, dan setelah dipastikan terdapat minuman keras, maka langsung digerebek," kata Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota AKP Suwito di Cirebon, Rabu. 

Suwito mengatakan penggerebekan gudang minuman keras, dilakukan karena sudah meresahkan warga, dan ini diindikasikan telah beroperasi lama. 

Pada saat penggerebekan lanjut Suwito, pihaknya sempat terkecoh dengan kemasan yang ada, di mana pemiliknya menyamarkan barang haram tersebut dengan dimasukkan ke dalam dus air mineral. 

Namun lanjut Suwito, berkat pengintaian yang sudah lama, maka petugas berhasil menemukan minuman keras tersebut, dan bahkan jumlahnya cukup banyak. 

"Pada saat digerebek, gudang juga dalam kondisi terkunci, dan kami sempat akan mendobrak sebelum akhirnya pemilik atau penjaga gudang datang," tuturnya. 

Suwito menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah akan diedarkan di wilayah Cirebon, atau itu hanya transit sementara. 
Saat ini lanjut Suwito, barang bukti yang disita sebanyak 3.900 lebih botol minuman keras dari berbagai merek, serta 220 liter ciu. 

Pihaknya juga sedang memintai keterangan dari US (51) yang diduga kuat merupakan pemilik minuman keras tersebut. 

"Kami sedang meminta keterangan kepada US yang diduga pemilik. Dan kami masih dalam pendalaman apakah mau diedarkan di Cirebon atau tidak," katanya.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022