Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengimbau Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Demul dalam pelaksanaan tugas dan kesehariannya sebagai pejabat negara untuk tidak mengulangi melontarkan gurauan bernada seksis yang ditujukan pada tubuh dan pengalaman perempuan.
"Kami mengimbau KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk berhenti dan tidak mengulangi candaan dan gurauan seksis yang ditujukan pada tubuh dan pengalaman perempuan dalam pelaksanaan tugas dan kesehariannya sebagai pejabat negara," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Kasus kericuhan pesta pernikahan anak Demul: 2 anak trauma dan PPA Garut turun tangan
Baca juga: Pengangguran di Jabar meningkat jadi 1,8 juta orang, penduduk miskin turun
Menurut dia, kehati-hatian dalam bertutur kata dan berperilaku sebagai publik figur sangat penting karena mereka akan banyak ditiru oleh publik yang bukan saja oleh warga dewasa tetapi juga anak-anak dan generasi muda.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa humor seksis merupakan satu bentuk kekerasan seksual yang saat ini menjadi salah satu tindak pidana, yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Warga dapat saja melaporkan para pejabat negara yang tidak menjaga moral etisnya dalam menempatkan situasi yang seharusnya memberikan rasa aman, tetapi justru dapat memberikan situasi dan stereotipe terhadap perempuan," katanya.
Dahlia Madanih menambahkan gurauan seksis seringkali tidak disadari dilontarkan karena dianggap sebagai hal yang remeh, dan mengabaikan rasa tidak nyaman pada obyektifikasi tubuh dan pengalaman perempuan karena internalisasi misogini tertanam sangat kuat pada budaya patriarki.
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.