Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan  "peringatan kuning" atau Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz, putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6) lalu.

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Polisi Amur Chandra mengatakan secara faktual "peringatan kuning"  akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.

Baca juga: "Yellow Notice" atas nama Eril segera ditutup


"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari pihak Polri," kata Amur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Amur, pihaknya bakal bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup "peringatan kuning" tersebut.

Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan bahwa jasad Eril, sapaan akrap Emmeril, sudah dipastikan ketemu.
"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swiss, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," papar Amur.

Setelah informasi itu diperoleh, menurut Amur, Sekretariat NCB Interpol Polri menindaklanjuti dengan surat untuk pencabutan Yellow Notice untuk keperluan tertib administrasi.

"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swiss) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," ungkap Amur.

Baca juga: Interpol terbitkan "Peringatan Kuning" pencarian putra Ridwan Kamil di Sungai Aare

Amur menambahkan hari Senin ini pihaknya bersurat ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis untuk mencabut Yellow Notice atas nama Eril.

"Ya Senin nanti kami kirim untuk cancellitation, pergantian permintaan Yellow Notice," kata Amur.

Jenazah Eril telah tiba di Indonesia, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (12/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedatangan jenazah disambut pihak keluarga dan sejumlah menteri, seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pihak keluarga membawa jenazah untuk disemayamkan di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, tiba sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian dilaksanakan Shalat Jenazah yang diimami oleh ayahandanya, Ridwan Kamil.

Senin pagi ini, jenazah Eril akan dimakamkan di kampung halaman ibunya, Athalia Praratya, di Cimaung, Kabupaten Bandung, Jabar.

Baca juga: "Yellow Notice" anak Ridwan Kamil bentuk kehadiran negara, ujar Lemkapi

Pada Rabu (8/6) waktu setempat Kepolisian Swiss merilis temuan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut di Bendungan Engehalde, Swiss atau sekitar lima kilometer dari lokasi tenggelam Eril.

Setelah dilakukan uji forensik dan tes DNA oleh otoritas setempat dipastikan jenazah laki-laki berusia 22 tahun itu adalah jasad Eril.

Eril dinyatakan hilang saat berenang bersama rekannya di Sungai Aare, Bern, Swiss, pada Kamis, 26 Mei 2022. Menurut pernyataan polisi setempat, pemuda 22 tahun itu mengalami situasi darurat saat berenang di sungai tersebut.

Baca juga: Wagub Jabar terharu lihat antusiasme warga sambut jenazah Eril

Sementara itu Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzanul Ulum mengaku terharu melihat antusiasme warga dalam menyambut kedatangan jenazah putra sulung Gubernur Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril di Gedung Negara Pakuan, Minggu malam.
 
"Saya juga merasa terharu masyarakat yang datang sangat luar biasa. Sekali pun tidak masuk ke wilayah Gedung Pakuan tapi di luar banyak sekali. Dan menurut cerita, di sepanjang jalan tol, di jembatan penyeberangan banyak menunggu (warga). Bukan hanya lewat tapi sampai menunggu," kata Wagub Uu seusai menshalati jenazah Eril di Ruang Kenegaraan Gedung Negara Pakuan Bandung.
 
Menurut Wagub Jabar, Gubernur Ridwan Kamil memimpin langsung shalat jenazah Eril di Ruang Kenegaraan Gedung Negara Pakuan.
 
"Jadi sangat luar biasa dan para tokoh juga hadir, dan mudah-mudahan doa kita semua diijabah, dan yakin almarhum husnul khatimah," kata dia.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022