Puluhan pekerja di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat melaporkan kondisinya yang tidak menerima upah sesuai dengan kontrak kerjanya dari perusahaan penyedia jasa keamanan Royal Security Indonesia.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cilamaya, Jumat, mendapatkan laporan masalah ketenagakerjaan itu secara langsung dari pernyataan para pekerja proyek PLTGU Cilamaya.

Selain itu, para tenaga keamanan yang seluruhnya pekerja lokal asal Cilamaya juga harus bekerja dengan jam kerja melebihi ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan laporan para pekerja, kata Wabup, upah yang mereka terima selama bekerja hanya Rp3,5 juta. Padahal, upah minimum Karawang paling rendah Rp4,7 juta per bulan.

Setelah mengetahui permasalahan ini, Aep Syaepuloh meminta laporan tertulis dari para pekerja PLTGU tersebut.  Selanjutnya persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.

Disamping itu Aep bakal berkoordinasi dengan pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebab perselisihan pekerja yang terjadi di proyek PLTGU itu tidak bisa dilakukan oleh pihak Disnakertrans Karawang.

"Kita harus melaporkan kasus ini kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja Jabar, saya sudah sampaikan agar Disnakertrans Karawang segera berkoordinasi dengan korban dalam hal ini pekerja di PLTGU tersebut," kata Aep. 
 PLTGU atau Combined Cycle Gas Turbine Plant (CCGT) Jawa-1 dan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dibangun untuk mendukung penyediaan energi bersih di dalam negeri.  

PLTGU Jawa 1 berkapasitas 1.760 MW dan FSRU Jawa Satu berkapasitas 170.000 m3, keduanya berlokasi di Cilamaya, Jawa Barat.  

"Menjadi sebuah kebanggaan untuk kami, saat FSRU Jawa Satu tiba di Indonesia. Kapal berkapasitas 170.000 m3 yang dilengkapi dengan teknologi canggih telah selesai dan siap mewujudkan energi bersih bagi negeri," kata Chief Executive Officer PT. Jawa Satu Regas, Indra Trigha, Senin (18/4/2022). 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pekerja proyek PLTGU di Karawang tidak dapat upah sesuai kontrak

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022