Unit Respon Cepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Jawa Barat mencatat sebanyak 45 ekor hewan dinyatakan positif PMK per 3 Juni 2022.

Kepala DPK3 Kota Depok, Widyati Riyandani dalam keterangannya, Senin mengatakan hasil itu diketahui melalui hasil pengujian sampel dari laboratorium yang tervalidasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS).

Baca juga: Pemkot Depok catat ada 42 ekor sapi alami gejala PMK

Widyati menjelaskan untuk kasus positif PMK berjumlah 45 ekor, terduga empat ekor dan saat ini terdapat 49 ekor sedang dalam pengobatan. Kasus positif PMK yang mati kini berjumlah tiga ekor, dan ternak yang sedang dalam pengawasan berjumlah 476 ekor.

"Status pengawasan tersebut merupakan jumlah ternak yang berada dalam lokasi yang sama dengan ternak terduga PMK," ujarnya.

Widyati mengatakan perkembangan kasus PMK berdasarkan tindak lanjut program surveilans pengendalian dan penanggulangan PMK. Dengan pengambilan sampel swab orofaring dan darah, kemudian dikirim ke laboratorium yang tervalidasi iSIKHNAS.
"Adapun kasus positif di tiga kecamatan yaitu Sukmajaya (Kelurahan Cisalak) dan Cimanggis (Kelurahan Pasir Gunung Selatan) dan Cipayung (Kelurahan Cipayung)," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK serta memutus rantai penularan pada level komunitas ternak, pihaknya menganjurkan seluruh pemilik ternak supaya tidak melakukan pemasukan ataupun pengeluaran hewan.

Baca juga: 4.366 hewan ternak di Depok telah diperiksa terkait PMK, hasilnya?

Untuk itu katanya kami juga menganjurkan bagi para pemilik ternak untuk memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan. Memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan,” ungkapnya.

Kemudian, menganjurkan untuk menyediakan fasilitas penampungan limbah, limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan, sebelum dilakukan desinfeksi atau pemusnahan. Selain itu, menyediakan fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah.

Dia juga menganjurkan pemilik ternak menyediakan tempat isolasi bagi hewan yang terduga terjangkit PMK atau sakit. Termasuk, penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022