ANTARAJAWABARAT.com, 4/7 - Semakin bertambahnya anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi membuat geram Ketua DPR RI Marzuki Alie, dirinya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap para anggota DPR yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Apa pun yang namanya tindak pidana korupsi bahwa korupsi ini kan suap. yang menyuap dan disuap itu korupsi dan masuk neraka. Ya mudah-mudahan lah DPR segera dibersihkan, tangkap-tangkapin yang kotor itu, tangkap semua, segera bersih lah. Saya dorong KPK untuk kerja," kata Marzuki Alei, di Bandung, Rabu.
Baik secara pribadi atau sebagai Ketua DPR RI, kata Marzuki, dirinya sangat mendukung tindakan dan langkah dari KPK yang berhasil mengungkap para anggota dewan yang terlibat kasus korupsi.
"Kalau pelaku korupsi di lingkungan DPR ditangkap maka citra DPR akan kembali membaik," kata dia.
Pihaknya juga meminta kepada KPK agar tidak memandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi yang sedang diselidiki.
"Tentunya bulat-bulat kita dukung supaya maling-maling duit negara ini segera diproses, dituntut, kemudian dimasukkan penjara supaya paling tidak ada kesempatan (untuk DPR) lah untuk betul-betul mampu mencitrakan sebagai wakil rakyat," kata Marzuki.
Sementara itu, terkait anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama oleh KPK, Marzuki menuturkan DPR RI tak akan memberhentikan Zulkarnaen sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadapnya.
Ia menjelaskan, ada aturan yang harus dijalankan dan ditempuh terkait status Zulkarnaen Djabar di lembaga legisltaif yakni Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD serta DPRD.
Dalam UU tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa jika anggota dewan ditetapkan sebagai terdakwa dalam suatu kasus maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
"Apabila anggota DPR siapa saja menjadi terdakwa, terdakwa ya, bukan tersangka, maka pada saat itu yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Marzuki.
Dikatakannya, jika ditetapkan sebagai terdakwa maka DPR akan langsung mengambil langkah tegas yakni selain memberhentikan sementara, hak Zulkarnaen sebagai anggota dewan juga akan dihentikan.
"Tapi jika setelah dihentikan sementara Zulkarnaen dinyatakan tidak bersalah, maka hak sebagai anggota dewan akan kembali diterima. Sementara jika nantinya Zulkarnaen dinyatakan bersalah dan dihukum akibat perbuatannya, DPR akan memberhentikannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
"Apa pun yang namanya tindak pidana korupsi bahwa korupsi ini kan suap. yang menyuap dan disuap itu korupsi dan masuk neraka. Ya mudah-mudahan lah DPR segera dibersihkan, tangkap-tangkapin yang kotor itu, tangkap semua, segera bersih lah. Saya dorong KPK untuk kerja," kata Marzuki Alei, di Bandung, Rabu.
Baik secara pribadi atau sebagai Ketua DPR RI, kata Marzuki, dirinya sangat mendukung tindakan dan langkah dari KPK yang berhasil mengungkap para anggota dewan yang terlibat kasus korupsi.
"Kalau pelaku korupsi di lingkungan DPR ditangkap maka citra DPR akan kembali membaik," kata dia.
Pihaknya juga meminta kepada KPK agar tidak memandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi yang sedang diselidiki.
"Tentunya bulat-bulat kita dukung supaya maling-maling duit negara ini segera diproses, dituntut, kemudian dimasukkan penjara supaya paling tidak ada kesempatan (untuk DPR) lah untuk betul-betul mampu mencitrakan sebagai wakil rakyat," kata Marzuki.
Sementara itu, terkait anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama oleh KPK, Marzuki menuturkan DPR RI tak akan memberhentikan Zulkarnaen sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadapnya.
Ia menjelaskan, ada aturan yang harus dijalankan dan ditempuh terkait status Zulkarnaen Djabar di lembaga legisltaif yakni Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD serta DPRD.
Dalam UU tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa jika anggota dewan ditetapkan sebagai terdakwa dalam suatu kasus maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
"Apabila anggota DPR siapa saja menjadi terdakwa, terdakwa ya, bukan tersangka, maka pada saat itu yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Marzuki.
Dikatakannya, jika ditetapkan sebagai terdakwa maka DPR akan langsung mengambil langkah tegas yakni selain memberhentikan sementara, hak Zulkarnaen sebagai anggota dewan juga akan dihentikan.
"Tapi jika setelah dihentikan sementara Zulkarnaen dinyatakan tidak bersalah, maka hak sebagai anggota dewan akan kembali diterima. Sementara jika nantinya Zulkarnaen dinyatakan bersalah dan dihukum akibat perbuatannya, DPR akan memberhentikannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012