Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menegaskan ke seluruh camat se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar memahami secara utuh berbagai aturan pertanahan.

"Camat harus lebih cermat dan teliti dalam memverifikasi, tertib administrasi baik pembebasan ataupun peralihan hak atas tanah lainnya," kata dia, saat memberikan pengarahan pada 40 camat se-Kabupaten Bogor di Cisarua, Bogor, Kamis.

Menurutnya, para camat merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di masing-masing wilayahnya. Mereka ditunjuk karena memiliki fungsi dalam melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT.

Ia menyebutkan, ketika semua camat menguasai aturan pertanahan, maka akan meminimalisir timbulnya permasalahan tanah di Kabupaten Bogor yang memiliki wilayah cukup luas, yakni 416 desa dan 16 kelurahan.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Bogor ke depan terhindar dari permasalahan hukum kaitan dengan pertanahan yang penyelesaiannya membutuhkan energi dan waktu yang relatif lama. "Oleh sebab itu, kegiatan bimbingan teknis ini harus diikuti dengan serius oleh para camat," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Selain itu, ia berharap Pemkab Bogor dapat meningkatkan kualitas pelayanan mengenai pertanahan kepada masyarakat.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022