Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan mulai Rabu (18/5) penumpang kereta api (KA) yang telah menerima vaksin dosis lengkap, tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes COVID-19, baik tes antigen maupun PCR.

"Masyarakat yang sudah vaksin kedua, mulai sekarang tidak perlu 'screening’ COVID-19, berupa hasil negatif dari tes antigen atau PCR," kata Suprapto di Cirebon, Rabu.

Menurutnya, kebijakan baru KAI itu sesuai aturan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19, tanggal 18 Mei 2022.

"Persyaratan protokol kesehatan di transportasi kereta api terhitung 18 Mei 2022 mengalami penyesuaian kembali," tuturnya.

Ia menambahkan untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru sesuai SE Kemenhub tersebut yaitu, penumpang yang sudah menerima vaksin kedua dan ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

Kemudian untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau tes PCR berlaku 3x24 jam.

Bagi yang belum divaksin lanjut Suprapto, dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," katanya.

Dia berharap dengan semakin mudahnya persyaratan menggunakan kereta api, diharapkan dapat meningkatkan minat pengguna jasa.

"Kita perkirakan Minat masyarakat di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon untuk menggunakan jasa layanan KA akan terus meningkat," ujarnya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022