Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa semua syarat perjalanan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1443 H/2022 M harus dipenuhi sebelum pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah.
"Saya ingin ingatkan kepada Pak Dirjen dan seluruh jajarannya, bahwa syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan Arab Saudi harus dipenuhi, pertama syarat vaksin," katanya saat membuka Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1443 H/2022 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menag tegaskan tak benar dana haji digunakan untuk bangun IKN
Menurut persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, jamaah haji harus sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dan memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan bahwa anggota jamaah haji yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini belum semuanya mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap.
"Data kami baru 76 persen dosis lengkap. Bagaimana yang tidak lengkap, itu kemungkinan terancam tidak bisa diberangkatkan. Tugas kita bersama agar mereka bisa segera divaksinasi," kata Budi.
Selain mengharuskan jamaah haji mendapatkan vaksinasi COVID-19, Pemerintah Arab Saudi membatasi usia anggota jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini maksimal 65 tahun.
"Saya tidak mau ada kecurangan, usia diubah. Untuk masalah usia ini harus dijelaskan dengan baik kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi atau hoaks," kata Menteri Agama.
"Kita sudah jelaskan kepada jamaah agar sabar, mudah-mudahan tahun depan aturannya berubah, tidak ada batas umur misalnya," ia menambahkan.
Baca juga: BPKH transfer Rp7,5 triliun pembiayaan ibadah haji 2022 ke Arab Saudi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Saya ingin ingatkan kepada Pak Dirjen dan seluruh jajarannya, bahwa syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan Arab Saudi harus dipenuhi, pertama syarat vaksin," katanya saat membuka Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1443 H/2022 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menag tegaskan tak benar dana haji digunakan untuk bangun IKN
Menurut persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, jamaah haji harus sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dan memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan bahwa anggota jamaah haji yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini belum semuanya mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap.
"Data kami baru 76 persen dosis lengkap. Bagaimana yang tidak lengkap, itu kemungkinan terancam tidak bisa diberangkatkan. Tugas kita bersama agar mereka bisa segera divaksinasi," kata Budi.
Selain mengharuskan jamaah haji mendapatkan vaksinasi COVID-19, Pemerintah Arab Saudi membatasi usia anggota jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini maksimal 65 tahun.
"Saya tidak mau ada kecurangan, usia diubah. Untuk masalah usia ini harus dijelaskan dengan baik kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi atau hoaks," kata Menteri Agama.
"Kita sudah jelaskan kepada jamaah agar sabar, mudah-mudahan tahun depan aturannya berubah, tidak ada batas umur misalnya," ia menambahkan.
Baca juga: BPKH transfer Rp7,5 triliun pembiayaan ibadah haji 2022 ke Arab Saudi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022