Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat menyatakan provinsi itu mendapatkan kuota haji tahun 2022 terbanyak dibanding provinsi lainnya yaitu 17.679 orang.
 
Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, H Ahmad Handiman Romdony, Senin, menuturkan Menteri Agama RI memutuskan kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi berjumlah 100.051 orang yang terdiri atas 92.825 orang haji reguler dan 7.226 orang haji khusus.

Baca juga: Muhammadiyah imbau umat pahami pembatasan usia jamaah calon haji
 
"Jumlah kuota haji sebanyak 17.679 orang tersebut sudah termasuk pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 27 orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) 86 orang,” katanya.
 
Berkaitan dengan itu, Handiman menjelaskan tentang sejumlah poin penting pelunasan dan dalam hal kuota, tetap berpegang pada pengumuman resmi dari Kementerian Agama RI.
 
Kuota yang sekarang diperoleh Jabar merupakan 46 persen dari kuota haji tahun 2020 dan seperti diketahui selama dua tahun terakhir tidak ada penyelenggaraan ibadah haji karena pandemi COVID-19.
 
Ada sejumlah kriteria berhak lunas, yaitu usia minimal 18 tahun (per 4 Juni 2022), usia di bawah 65 tahun (per 22 Juli 2022), dan belum pernah naik haji.
 
Sedangkan waktu dan tahapan pelunasan dilakukan setelah Lebaran, direncanakan tanggal 9 hingga 20 Mei 2022.
 
Sedangkan biaya pelunasan terdiri dari Bipih Regular Rp81.747.844, biaya yang bersumber dari nilai manfaat Rp41.053.216, biaya prokes Rp808.618 rata-rata jamaah Rp39.886.009, penerbangan Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005 dan biaya visa Rp1.154.001.

Baca juga: Daftar nama calon jamaah haji 2022 yang berhak berangkat diumumkan
 
Sementara itu persyaratan kesehatan meliputi istithaah kesehatan, dosis lengkap vaksinasi COVID-19, serta diimbau untuk divaksin booster.
 
Menurut Handiman, terdapat tiga kategori pelunasan yakni pertama, jamaah lunas tunda tahun 2020.
 
Melunasi tahun 2020, tidak mengambil biaya pelunasannya dan tidak menambah biaya pelunasan.
 
Kedua, jamaah status belum lunas-cicil. Lunas pada 2020, mengambil biaya pelunasannya dan berhak lunas 2020, tidak melakukan pelunasan saat 2020.
 
Ketiga, KBIHU dan Petugas Haji Daerah. Biaya pelunasan penuh (tidak mendapatkan nilai manfaat), serta ada prosedur tersendiri.
 
Mekanisme pelunasan
 
Dalam pelaksanaan pelunasan, untuk lunas tunda 2020, menggunakan menu konfirmasi lunas tunda di Siskohat.
 
Baca juga: Data jamaah haji reguler yang berhak berangkat 2022 sedang difinalisasi
Tidak ada pemindahbukuan dana dari rekening jamaah, print bukti setoran lunas dari aplikasi switching/bank.
 
Bagi yang belum lunas, menggunakan menu pelunasan dari aplikasi switching/bank, ada pemindahbukuan dana dari rekening jamaah, dan print bukti setoran lunas dari aplikasi switching/bank.
 
Sedangkan untuk Petugas Haji Daerah dan KBIHU, menggunakan menu Petugas Haji Daerah dan KBIHU.
 
Handiman mengungkapkan, jamaah haji dengan status lunas tahun 1441 H/2020 M melakukan konfirmasi pelunasan tahun 1443 H/2022 M pada seluruh cabang BPS Bipih tempat jamaah haji mendaftar, atau melakukan konfirmasi melalui kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota.
 
Jamaah haji dengan status lunas tahun 1441 H/2020 M namun mengambil setoran pelunasannya, maka melakukan pembayaran pelunasan Bipih tahun 1443 H/2022 M pada seluruh cabang BPS Bipih tempat jamaah haji mendaftar sesuai dengan besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M.
 
Pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020.
 
Baca juga: Presiden teken Keppres soal biaya haji 2022
Sumber dana tambahan alokasi virtual account jamaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022.
 
Tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jamaah. Sedangkan alokasi virtual account BPKH tahun 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jamaah.

Dengan demikian, alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022