Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, akan membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru dalam masa sidang ketiga tahun 2022.

Dalam rapat paripurna sekaligus halal bihalal Idul Fitri 1443 Hijriah di Gedung DPRD Kota Bogor, Jabar, Selasa, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin memaparkan garis besar agenda masa sidang ketiga itu.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor dukung moratorium izin 222 minimarket

Rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga itu dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim

Jenal menyampaikan DPRD Kota Bogor memiliki rencana kerja yang sudah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 188.342-26 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2022.

Pada bidang legislasi, sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, akan ada tiga raperda yang dibahas.
Ketiga Raperda tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

"Selain itu, juga terdapat beberapa raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan serta terdapat beberapa raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat," jelas Jenal.

Jenal juga menyampaikan kegiatan legislasi lainnya di antaranya penyusunan draf raperda prakarsa DPRD, pengkajian dan evaluasi efektifitas pelaksanaan perda, dan sosialisasi perda prakarsa DPRD.

Setelah selesai paripurna, seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Bogor yang hadir mengikuti kegiatan halal bihalal dengan Pemerintah Kota Bogor.

Baca juga: DPRD Kota Bogor minta pemkot prioritaskan anggaran perbaikan 200 sekolah

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022