Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, dengan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, maka pihaknya meminta semua kepala perangkat daerah (PD) untuk mengawasinya.
"Kalau memang sudah dilarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, maka kami akan buatkan surat edarannya," kata Agus di Cirebon, Kamis.
Agus mengatakan, pihaknya akan menerapkan apa yang sudah menjadi aturan dari Pemerintah Pusat, begitu juga mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Menurutnya untuk pengawasan penggunaan mobil dinas, nantinya diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, karena mereka yang memiliki tanggung jawab penuh.
"Yang mengawasi kepala perangkat daerah masing-masing," tuturnya.
Agus menambahkan, larangan itu sudah seharusnya ditaati, karena mobil dinas bukan milik pribadi aparatur sipil negara (ASN), penggunaannya pun hanya ketika mereka berdinas.
Namun ketika mobil dinas tersebut digunakan untuk operasional, maka akan dikecualikan, dan masih bisa digunakan selama masa mudik lebaran.
"Kalau sifatnya operasional, maka tentu kami perbolehkan untuk berjalan," katanya.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kalau memang sudah dilarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, maka kami akan buatkan surat edarannya," kata Agus di Cirebon, Kamis.
Agus mengatakan, pihaknya akan menerapkan apa yang sudah menjadi aturan dari Pemerintah Pusat, begitu juga mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Menurutnya untuk pengawasan penggunaan mobil dinas, nantinya diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, karena mereka yang memiliki tanggung jawab penuh.
"Yang mengawasi kepala perangkat daerah masing-masing," tuturnya.
Agus menambahkan, larangan itu sudah seharusnya ditaati, karena mobil dinas bukan milik pribadi aparatur sipil negara (ASN), penggunaannya pun hanya ketika mereka berdinas.
Namun ketika mobil dinas tersebut digunakan untuk operasional, maka akan dikecualikan, dan masih bisa digunakan selama masa mudik lebaran.
"Kalau sifatnya operasional, maka tentu kami perbolehkan untuk berjalan," katanya.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022