ANTARAJAWABARAT.com, 17/4 - DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar sidang paripurna pengusulan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi Wali Kota Bekasi definitif, Selasa.
"Sidang ini kita gelar menyusul adanya kekosongan jabatan paska vonis Mahkamah Konstitusi (MK) kepada mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad enam tahun penjara sehingga terjadi kekosongan," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Sutriyono, usai sidang, di gedung DPRD.
Menurut politisi PKS itu, pengusulan Rahmat Ffndi sebagai wali kota juga didukung Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-239 tahun 2012 tentang Pemberhentian Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad.
"Tapi masih ada proses selanjutnya, yakni melaporkan hasil paripurna tadi ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Nanti ada arahan selanjutnya untuk menggelar paripurna istimewa," ujarnya.
Berhubung masa pemerintahan akan berakhir dalam jangka waktu kurang dari sebelas bulan, maka Kota Bekasi tidak memerlukan kehadiran wakil wali kota yang posisinya ditinggalkan Rahmat Effendi.
Hal itu sesuai dengan pasal 131 (2) PP 6/2005 yang menyebutkan, kehadiran wakil kepala daerah diperlukan jika masa pemerintahan baru akan berakhir di atas 18 bulan.
Di masa pemerintahan yang tersisa sebelas bulan, Rahmat akan berupaya memenuhi target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi tanpa melenceng dari visi Bekasi sehat, cerdas, ihsan.
"Selain itu, pakta integritas juga akan ditingkatkan baik dari realisasi maupun kualitasnya," ujar Rahmat.
Andi Firdaus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
"Sidang ini kita gelar menyusul adanya kekosongan jabatan paska vonis Mahkamah Konstitusi (MK) kepada mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad enam tahun penjara sehingga terjadi kekosongan," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Sutriyono, usai sidang, di gedung DPRD.
Menurut politisi PKS itu, pengusulan Rahmat Ffndi sebagai wali kota juga didukung Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-239 tahun 2012 tentang Pemberhentian Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad.
"Tapi masih ada proses selanjutnya, yakni melaporkan hasil paripurna tadi ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Nanti ada arahan selanjutnya untuk menggelar paripurna istimewa," ujarnya.
Berhubung masa pemerintahan akan berakhir dalam jangka waktu kurang dari sebelas bulan, maka Kota Bekasi tidak memerlukan kehadiran wakil wali kota yang posisinya ditinggalkan Rahmat Effendi.
Hal itu sesuai dengan pasal 131 (2) PP 6/2005 yang menyebutkan, kehadiran wakil kepala daerah diperlukan jika masa pemerintahan baru akan berakhir di atas 18 bulan.
Di masa pemerintahan yang tersisa sebelas bulan, Rahmat akan berupaya memenuhi target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi tanpa melenceng dari visi Bekasi sehat, cerdas, ihsan.
"Selain itu, pakta integritas juga akan ditingkatkan baik dari realisasi maupun kualitasnya," ujar Rahmat.
Andi Firdaus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012