ANTARAJAWABARAT.com, 13/4 - DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menggelar sidang paripurna pengusulan pengisian jabatan wali kota setempat masa jabatan 2008-2013 oleh Rahmat Effendi selaku Wakil Wali Kota Bekasi.
"Kami menindaklanjuti aurat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-239 tahun 2012 tentang Pemberhentian Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang kita terima pekan lalu," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutriyono, di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pelaksanaan agenda paripurna yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/4) malam, harus ditunda.
Alasannya, salinan SK Mendagri baru diserahkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (16/4).
"Kami belum dapat memastikan jadwal baru pelaksanaan paripurna. Sebab pada 16-19 April sudah memasuki masa reses DPRD. Kemungkinan baru bisa digelar setelah reses selesai. Pastinya akan dirapatkan dulu dalam rapat badan musyawarah," katanya.
Pada pelaksana paripurna tersebut, kata dia, tidak akan dilakukan pelantikan secara resmi terhadap Rahmat Effendi. Sifatnya sekadar pemberitahuan resmi bahwa posisi kosong wali kota telah diisi oleh wakilnya sesuai pasal 131 (1) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Isinya, kepala daerah yang diberhentikan dari jabatannya karena telah ada keputusan hukum yang tetap, maka posisinya digantikan oleh wakilnya yang diputuskan melalui paripurna DPRD," kata politisi PKS itu.
Pascaparipurna tersebut, DPRD kembali melaporkan pada Gubernur Jabar dan presiden melalui mendagri. Baru kemudian ditentukan jadwal pelantikan dan pelaksananya.
Andi Firdaus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
"Kami menindaklanjuti aurat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-239 tahun 2012 tentang Pemberhentian Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang kita terima pekan lalu," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutriyono, di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pelaksanaan agenda paripurna yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/4) malam, harus ditunda.
Alasannya, salinan SK Mendagri baru diserahkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (16/4).
"Kami belum dapat memastikan jadwal baru pelaksanaan paripurna. Sebab pada 16-19 April sudah memasuki masa reses DPRD. Kemungkinan baru bisa digelar setelah reses selesai. Pastinya akan dirapatkan dulu dalam rapat badan musyawarah," katanya.
Pada pelaksana paripurna tersebut, kata dia, tidak akan dilakukan pelantikan secara resmi terhadap Rahmat Effendi. Sifatnya sekadar pemberitahuan resmi bahwa posisi kosong wali kota telah diisi oleh wakilnya sesuai pasal 131 (1) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Isinya, kepala daerah yang diberhentikan dari jabatannya karena telah ada keputusan hukum yang tetap, maka posisinya digantikan oleh wakilnya yang diputuskan melalui paripurna DPRD," kata politisi PKS itu.
Pascaparipurna tersebut, DPRD kembali melaporkan pada Gubernur Jabar dan presiden melalui mendagri. Baru kemudian ditentukan jadwal pelantikan dan pelaksananya.
Andi Firdaus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012