ANTARAJAWABARAT.com, 10/4 - Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan akan memprioritaskan perbaikan kinerja aparatur dan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2013 pascapelantikan sebagai wali kota.

Hal itu diungkapkan Rahmat di Bekasi, Selasa, dalam rangka menyikapi keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memberhentikan jabatan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad akibat telah divonis penjara enam tahun oleh Mahkamah Agung.

"Saat saya menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi, ada beberapa batasan dalam kewenangan saya. Plt Wali Kota itu hanya sebatas kebijakan mengisi kekosongan jabatan. Namun bila saya dilantik menjadi Wali Kota definitif, saya akan fokus pada perbaikan kinerja pegawai dan pencapaian RPJMD 2013 dalam sisa waktu kepemimpinan saya sampai Maret 2013," katanya.

Menurut dia, RPJMD 2013 yang dimaksud adalah mewujudkan karakter masyarakat yang cerdas melalui penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan merintis wajib belajar pendidikan 12 tahun.

"Secara garis besarnya harus sesuai dengan visi dan misi Kota Bekasi yakni Cerdas, Sehat dan Ikhsan," katanya.

Rahmat mengaku enggan mengomentari lebih dalam seputar keputusan Kemendagri terkait pemberhentian jabatan Mochtar sebab hal itu telah diatur secara hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Saya rasa semuanya berjalan normal. Langkah saya untuk menjadi wali kota definitif masih memiliki proses yang panjang karena harus ada pemberitahuan ke dewan dan izin Mendagri," katanya.

Pemberhentian jabatan Mochtar Mohamad sebagai Wali Kota Bekasi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) usulan surat Gubernur Jabar Nomor 131/1761/Pem Um, pada 5 April 2012 tentang usul pemberhentian Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi nonaktif Muchtar Mohammad.

Pemberhentian Mochtar sesuai dengan Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor T.131.32/1960/otda yang diterima Pemprov Jabar pada 30 Maret 2012 lalu.

Andi Firdaus

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012